TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tetap mengelar uji coba lelang gula rafinasi meski belum ada payung hukum yang jelas. Kepala Bappebti, Bachrul Chair mengatakan pihaknya akan tetap mengelar uji coba ini hingga semua sistem berjalan baik termasuk pengawasan distribusi logistik dan pergudangan.
"Di sini uji coba lelang akan terus dilakukan dan dievaluasi sampai hasilnya maksimal hingga pasar lelang dapat dinyatakan wajib bagi pelaku industri. Kita akan evaluasi dua mingguan sampai dirasakan comfortable untuk diresmikan," kata Bachrul di Kantor Bappebti, Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2018.
Baca : Uji Coba Lelang Gula Rafinasi, Bappepti: Ada 1.784 Peserta
Lelang gula rafinasi sebenarnya masih menimbulkan persoalan. Musababnya, lelang komoditas gula yang didasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2017 dianggap mengambil alih kewenangan presiden.
Pasar lelang komoditas gula seharusnya didasarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) bukan Permen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada pasal 18 disebutkan bahwa kewenangan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur berdasarkan Perpres.
Ketika ditanya terkait hal ini, Bachrul tak menjelaskan secara detail. Ia hanya mengataka hingga kini proses permintaan Perpres masih dalam proses. "Perpres sudah diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian ke Sekretariat Negara," ujarnya.
Pada Oktober 2017, para pelaku Industri Kecil dan Menengah Produsen Makanan dan Minuman (IKM Mamin) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat telah meminta peraturan tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas itu dibatalkan.
Sebab, hal ini ditengarai akan menyulitkan IKM/UKM mendapatkan gula rafinasi sebagai bahan baku produksi. Para pelaku industri khawatir proses lelang akan membuat biaya produksi naik karena menambah panjang rantai distribusi sekaligus membuka celah bagi para broker.
Selain itu, pelaksanaan peraturan lelang gula rafinasi sebenarnya sudah dua kali mengalami penundaan akibat belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mendasari. Pertama, peraturan tersebut akan diberlakukan 90 hari sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, yaitu Juli 2017. Lalu ditunda lagi hingga 1 Oktober 2017, kemudian ditunda lagi hingga 1 Januari 2018.