TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan tentang mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibawa oleh penumpang atau melalui barang kiriman.
HeruPambudi menyatakan bahwa terdapat kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan kali ini, yaitu wajib SNI dikecualikan terhadap mainan impor yang dibawa penumpang pesawat udara asalakan jumlahnya tidak lebih dari lima buah. Adapun untuk barang yang dikirim melalui paket, dibatasi maksimal tiga buah. Di atas jumlah itu, ketentuan SNI tetap berlaku.
Baca juga: Kesal terhadap Bea dan Cukai, Pria Ini Hancurkan Sendiri Mainannya
“Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku tanggal 23 Januari 2018,” ungkap Heru, melalui keterangan resminya, Selasa, 23 Januari 2018.
Heru menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif menciptakan berbagai relaksasi terhadap ketentuan impor, di antaranya untuk industri kecil dan menengah (IKM). Sinergi antarkementerian telah dilakukan secara berkesinambungan di antaranya dengan mengeluarkan peraturan yang merelaksasi impor untuk IKM.
Impor mainan wajib SNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24 / 2013 j.o. 55 Tahun 2013. SNI sendiri merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.
Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BISNIS.COM