Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Padat Karya di Jawa Barat Minta Penangguhan Upah

image-gnews
Sejumlah eks buruh Fit U Garmen yang sudah pailit berunjukrasa menuntut pembagian profesional hasil penjualan aset dari Bank China Trust di Bandung, Jawa Barat (1/3). China Trust hanya mau membagi 5% dari penjualan aset kepada eks buruh. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah eks buruh Fit U Garmen yang sudah pailit berunjukrasa menuntut pembagian profesional hasil penjualan aset dari Bank China Trust di Bandung, Jawa Barat (1/3). China Trust hanya mau membagi 5% dari penjualan aset kepada eks buruh. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan perusahaan yang bergerak di sektor garmen di Jawa Barat ramai-ramai mengajukan penangguhan penggunaan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). “Penangguhan ini hanya mengajukan penundaan sambil berupaya mengusulkan upah minimum khusus sektor padat karya seperti tahun lalu,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat Deddy Widjaya saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.

Deddy mengatakan perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Barat umumnya tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum. Tahun lalu, 86 perusahaan garmen dan tekstil dari Depok, Kabupaten Bogor, Purwakarta, dan Kota Bekasi meminta upah khusus hingga disetujui Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu. “Pasti kita akan ajukan. Kalau tidak, berat jika langsung menggunakan UMK karena kenaikannya bisa 40 persen sampai 50 persen,” kata Deddy.

Baca: UMK Ditetapkan, Upah Buruh Karawang dan Bekasi Kalahkan Jakarta

Deddy menuturkan salah satu syarat yang diminta Wakil Presiden tahun lalu adalah tidak boleh ada pemaksaan soal besaran upah ini pada pekerja. “Yang penting ada kesepahaman antara pemberi upah dan penerima upah,” ujarnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief berujar Dewan Pengupahan Provinsi sudah mengirim rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menyetujui penangguhan upah bagi 74 perusahaan. “Dari 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, setelah melalui verifikasi dan klarifikasi di lapangan, diputuskan yang disetujui adalah 74 perusahaan,” ucapnya.

Ferry mengatakan 74 perusahaan itu  tersebar di 16 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dari 82 perusahaan itu, ada 6 perusahaan yang ditolak dan 2 perusahaan yang mencabut kembali permohonan penangguhan penggunaan upah minimum.

Menurut Ferry, tiga daerah yang mengajukan penangguhan upah terbanyak adalah Kabupaten Bogor, Purwakarta, dan Bekasi. “Kabupaten Bogor ada 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah dan yang disetujui 20. Kabupaten Purwakarta yang mengajukan 20 perusahaan, yang disetujui 19 perusahaan dan 1 perusahaan mencabut kembali. Ketiga, Kabupaten Bekasi. Dari 8 yang mengajukan, disetujui seluruhnya,” tuturnya.

Sektor perusahaan yang paling banyak mengajukan penangguhan upah, kata Ferry, adalah sektor padat karya. “Kebanyakan garmen itu berada di Bogor dan Purwakarta," katanya.

Ferry menuturkan, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016, akumulasi selisih upah yang disetujui dalam penangguhan UMK wajib dibayar setiap perusahaan paling telat pada Desember 2018. “Karena cash flow belum baik, katakan satu perusahaan sepakat dengan pekerjanya untuk membayar sampai enam bulan awal Rp 2,6 juta dari posisi UMK Rp 3,1 juta, maka sisanya harus dibayar semuanya paling telat sampai akhir tahun,” ujarnya.

Soal upah khusus sektor pada karya, Ferry melanjutkan, hingga saat ini belum ada aturan yang membolehkan upah khusus seperti tahun lalu untuk digunakan pada 2018. “Kalau tahun 2017 itu ada kekhususan karena hasil rapat di kantor Wakil Presiden. Teman-teman pengusaha memang sudah tanya,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak September 2017 lalu, kata Ferry, Gubernur Jawa Barat sudah mengirim surat pada pemerintah pusat soal kemungkinan upah khusus di sektor padat karya tersebut. Hingga saat ini, tidak ada jawaban soal itu. “Sampai saat ini, kami tidak membahas lagi soal itu, kecuali pemerintah menginstruksikan,” tuturnya.

Baca juga: UMK Karawang Tertinggi di Indonesia

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, draf keputusan gubernur soal penangguhan UMK 2018 sudah diterima dan akan dia tanda tangani. “Baru masuk,” katanya.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, membenarkan paling banyak yang mengajukan berasal dari sektor padat karya. “Persoalannya, upah sektoral itu hanya mengatur yang di atas UMK, kan ada perusahaan yang kemampuannya di bawah UMK. Seharusnya, ada celah untuk upah sektoral di bawah UMK itu,” ujarnya.

Dia mengaku sudah mengusulkan kemungkinan aturan upah sektoral untuk industri padat karya, yang kemampuan perusahaannya tidak sanggup mengikuti kenaikan UMK. “Saya sudah mengusulkan itu pada Wapres, tapi belum resmi. Nanti kita akan usulkan secara resmi supaya upah sektoral ini juga mengatur perusahaan yang kemampuannya di bawah UMK,” ucapnya.

Aher mengklaim terobosan soal aturan upah khusus sektor padat karya yang terbatas berlaku di empat daerah, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor, menyelamatkan puluhan industri garmen yang terancam gulung tikar. “Kalau tidak ada terobosan itu, bisa 100 ribu tenaga kerja nganggur. Ketika itu ditandatangani khusus garmen, semua menerima,” tuturnya.

Pada 2017 lalu, Jawa Barat memberlakukan upah khusus sektor garmen khusus untuk empat  daerah, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bogor, mengikuti kesepakatan yang diambil dalam rapat di Kantor Wakil Presiden menyoal ancaman tutupnya puluhan perusahaan garmen di daerah tersebut karena tidak sanggup membayar upah mengikuti UMK. Sejumlah syarat diberikan, di antaranya hanya berlaku untuk perusahaan dengan pekerja di atas 200 orang, komponen upahnya setara 15 persen biaya produksi, serta wajib mengantungi kesepakatan dengan pekerjanya.

Besaran nilai upah khusus sektor garmen ini lebih rendah dari upah minimum di setiap daerah. Di Kota Bekasi, nilai upah khusus garmen Rp 3,1 juta dengan nilai UMK Rp 3.601.650, lalu Purwakarta Rp 2.546.744 dengan nilai UMK Rp 3.169.549,17, Kabupaten Bogor Rp 2.810.150 dengan nilai UMK 3.204.551, serta Kota Depok Rp 2.930.000 dengan nilai UMK Rp 3.297.489.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

14 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop stop Bansos beras Juni tahun ini, Gibran klaim bahwa harga pangan mulai stabil.


Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan 100 persen tahun ini.


Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

13 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

Kemenperin angkat suara soal kebijakan PPN 12 persen.


PPN Naik Jadi 12 Persen, Asrim: Pukulan bagi Industri

13 hari lalu

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
PPN Naik Jadi 12 Persen, Asrim: Pukulan bagi Industri

Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menilai rencana pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berdampak negatif pada industri.


Pameran Dagang Pembangunan dan Dekorasi Skala Internasional Dibuka Hari Ini

15 hari lalu

Wakil Direktur Departemen Perdagangan, Provinsi Guangdong, Tiongkok, Shuang Dehui (nomor 5 dari kiri) membuka pameran dagang berskala internasional di JIExpo, Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pameran Dagang Pembangunan dan Dekorasi Skala Internasional Dibuka Hari Ini

Pameran Building and Decoration Expo (BD Expo), Appliances and Electronic Show (AES), serta China Homelife Indonesia digelar di JIExpo, Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.


IHSG Menguat di Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini, Saham GOTO Paling Banyak Diperdagangkan

15 hari lalu

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Menguat di Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini, Saham GOTO Paling Banyak Diperdagangkan

ndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Rabu, 13 Maret 2024, di level 7.409,7.