TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meminta seluruh pelaksana pekerjaan proyek memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu dilakukan menyusul insiden jatuhnya box girder bentang P28-P29 pada area kerja proyek kereta cepat ringan (LRT) Velodrome-Kelapa Gading pada Senin lalu.
"Kejadian itu harus jadi bahan evaluasi ke depannya bagi seluruh pihak," ujar Kepala Subdirektorat Kebijakan Strategi Perkotaan Tata Ruang Pekerjaan Umum Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja ketika dihubungi, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Box Girder LRT Ambruk, Menhub Akan Buat Satuan Keselamatan Kerja
Terkait dengan hal itu, kata Endra, Kementerian PUPR akan lebih menggiatkan sosialisasi ke berbagai pihak. "Kita perlu komitmen dari semua pelaksana pekerjaan supaya K3-nya ini benar-benar dilaksanakan."
Endra melihat runtuhnya box girder yang menimbulkan lima korban luka, juga bisa disebabkan karena lemahnya pelaksanaan K3. Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat standard operating procedure (SOP). Kendati demikian, Kementerian PUPR belum membahas pemberian sanksi kepada pihak kontraktor.
"Kita belum bicara soal sanksi ya. Tadi pagi kan Pak Menteri sudah mengadakan rapat ya, tapi kita belum tahu hasilnya apa," ujar Endra. "Sementara ini belum ada informasi lebih lanjut."
Lebih jauh, Endra mengatakan PT Wijaya Karya (Wika) telah memberikan penjelasan terkait dengan insiden tersebut. Menurut Endra, pihak Wika menyebutkan box girder jatuh saat proses stressing.
Berdasar penjelasan itu, Wika juga mengaku telah melakukan proses tersebut sesuai SOP. Namun demikian, Endra menjelaskan bahwa proses yang dilakukan belum sempurna sehingga berujung pada jatuhnya box girder.
Sedangkan ihwal banyaknya kecelakaan kerja sektor konstruksi yang belakangan sering terjadi, Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan memanggil Kementerian PUPR. Komisi tersebut sangat menyayangkan adanya insiden kecelakaan kerja saat pemasangan box girder LRT di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur.
“Kecelakaan kerja seperti ini sudah berulang, seharusnya bisa dihindari jika aspek keselamatan dan keamanan dipenuhi penyedia jasa konstruksi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 23 Januari.
Menurut Sigit, Penyelenggara Jasa Konstruksi—termasuk di proyek LRT—harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika tidak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi.