TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kesal dengan molornya perizinan usaha di daerah, yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota serta pemerintah provinsi. Pasalnya, dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dimilikinya, diketahui ada perbedaan waktu yang sangat jauh untuk mengurus perizinan di pemerintah pusat dan di pemerintah daerah.
Jokowi mencontohkan, izin pembangkit listrik, khususnya independent power producer atau pembangkit listrik swasta, membutuhkan waktu 19 hari di level pemerintah pusat. Namun, di level pemerintah daerah, pengurusan izin membutuhkan waktu 775 hari.
Baca: Investor Masih Keluhkan Regulasi, Jokowi Minta Pemda Lakukan Ini
Dalam rapat "Kita blakblakan, kita buka semua. Artinya ada problem di daerah," kata Jokowi dalam rapat kerja dengan para gubernur dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan nada jengkel, di Istana Negara, Selasa, 23 Januari 2018.
Menurut Presiden, ada banyak investor yang berbondong-bondong datang untuk investasi di Indonesia. Presiden menyebut para investor sudah berdiri di depan pintu. "Tapi banyak yang balik badan gara-gara masalah perizinan."
Jokowi juga memberi contoh lain. Di sektor pertanian, proses perizinan investasi membutuhkan waktu sekitar 19 hari di pemerintah pusat. Sebaliknya, proses yang sama di kabupaten/kota dan provinsi membutuhkan waktu 726 hari.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP dan dinas terkait di daerah untuk memeriksa hal ini secara rinci. Ia menyinggung perubahan posisi sebuah persyaratan yang naik menjadi perizinan. "Dulu hanya syarat-syarat, sekarang jadi izin," ucapnya.
Di sektor industri, kata Jokowi, proses perizinan di level pemerintah pusat membutuhkan waktu 143 hari dan di level pemerintah daerah 529 hari. Dengan demikian, Presiden mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. "Itu kenapa saya perintahkan kepada Menteri Koordinator Ekonomi untuk bentuk satgas (satuan tugas) dalam rangka percepatan berusaha," katanya.