Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Percepat Pengakuan 4,37 Juta Hektar Hutan Adat Hingga Akhir 2019

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Masyarakat Kasepuhan Karang, Lebak, Banten, bisa bernapas lega. Presiden Joko Widodo menetapkan status hutan seluas 486 hektare yang dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat Kasepuhan Karang.
Masyarakat Kasepuhan Karang, Lebak, Banten, bisa bernapas lega. Presiden Joko Widodo menetapkan status hutan seluas 486 hektare yang dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat Kasepuhan Karang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di seluruh Indonesia. Ditargetkan, sebanyak 4,38 juta hektar hutan adat bisa diberikan pengakuan untuk kemudian dikelola oleh masyarakat adat.

"Saya sudah sampaikan usulan ke Pak Presiden, kalau target realistis sampai akhir 2019 adalah 4,38 juta, dari total 12,7 juta hektar," kata Menteri KLHK, Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penetapan Hutan Adat di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Baca: Empat Kementerian Selesaikan Masalah Hutan Adat 

Kebijakan pengakuan hutan adat sendiri merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang digagas KLHK. Program ini bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi melalui pemanfaatan hutan. Program perhutanan sosial ini menjadi pegangan bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan negara seluas 12,7 juta hektar secara legal.

Siti mengklaim bahwa kesenjangan sosial akan bisa teratasi jika masyarakat diberikan akses kelola terhadap hutan. Selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pengakuan hutan adat oleh pemerintah juga bertujuan untuk menjalankan upaya konservasi perlindungan hutan. "Untuk pemanfataannya bagi kesejahteraan masyarakat," kata Siti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai awal Januari 2018, Siti menuturkan jumlah hutan adat yang telah ditetapkan masih berjumlah sekitar 1,4 juta hektar. Rakornas ini kemudian pun akhirnya digelar untuk memperdalam analisis dan kondisi dari masing-masing hutan adat, selain untuk membahas percepatan penetapan. "Tak hanya dari data yang sudah ada, KLHK juga membuka usulan hutan adat jika masih ada."

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto mengaku telah membicarakan upaya percepatan ini dengan sejumlah ahli terkait. Menurut dia, setidaknya ada tiga tantangan dalam mencapai target 4,38 juta hektar. "Pertama soal pengakuan dan eksistensi hak masyarakat hukum adat, kedua pengakuan terhadap wilayah hutan adat, dan ketiga terkait pemberdayaan hutan adat," ujarnya.

Untuk persoalan pertama dan kedua, Bambang mengakui banyak peta wilayah hutan adat yang sudah selesai. Namun ternyata, ujarnya, masih belum mendapat surat penetapan dari pemerintah daerah setempat. "Untuk itu kami ajak perwakilan dari daerah untuk hadir di sini (Rakornas), tak hanya untuk penetapan, namun juga untuk memikirkan bagaimana hutan adat tetap diberdayakan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

22 hari lalu

Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, sukses memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

28 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Apakah Itu Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, dan Hutan Negara?

1 Februari 2024

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
Apakah Itu Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, dan Hutan Negara?

Tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan hutan negara adalah konsep-konsep yang mencerminkan hubungan kompleks antara manusia dan lingkungannya.


Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

11 Mei 2023

Suku Awyu bersama koalisi Selamatkan Hutan Papua saat aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei 2023. Dok: Tempo/Nabiila Azzahra
Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

Masyarakat adat suku Awyu Papua menggelar aksi damai di depan Istana Negara untuk menuntut hak atas tanah.


Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

10 Mei 2023

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.


Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

30 April 2023

Delima Silalahi pemenang Goldman Environmental Prize. Dok. Pribadi
Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

Delima Silalahi meraih Goldman Environmental Prize 2023 atas advokasinya untuk hak masyarakat adat Tano Batak. Simak wawancara panjang dengannya.


Bupati Ajukan 3 Ribu Hektare Lahan di Rejang Lebong Jadi Kawasan Hutan Adat

17 Maret 2023

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Bupati Ajukan 3 Ribu Hektare Lahan di Rejang Lebong Jadi Kawasan Hutan Adat

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mengatakan tengah mengajukan 3 ribu hektare lahan di daerahnya menjadi kawasan hutan adat ke KLHK


COP15, Cina Didesak Pakai Pengaruhnya untuk Lindungi Hutan Tapanuli

5 Desember 2022

Seekor spesies orangutan, Pongo tapanuliensis, di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, 2 November 2017. aliveforfootball.com
COP15, Cina Didesak Pakai Pengaruhnya untuk Lindungi Hutan Tapanuli

Cina dianggap bisa menggunakan pengaruhnya untuk melindungi Hutan Tapanuli dan satwa liar ikonisnya dalam momentum COP15.


Perempuan Adat Bicara tentang Hutan Saat Sarasehan di Dondai

28 Oktober 2022

Perempuan Adat Bicara tentang Hutan Saat Sarasehan di Dondai

Suara perempuan belum dipandang.


Akhir Hikayat Hutan Adat

27 Mei 2022

Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan ruang hidup mereka sejak ratusan tahun lalu karena akan diambil oleh pemerintah untuk jadi hutan negara.
Akhir Hikayat Hutan Adat

Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan hutan adat mereka sejak ratusan tahun lalu.