TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sudin mengkritik langkah perpanjangan penggunaan cantrang di wilayah Jawa, khususnya kawasan sekitar Pantai Utara Jawa (Pantura). Sudin menanyakan alasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerapkan perpanjangan penggunaan cantrang hanya sebatas di Jawa.
"Apakah nanti nelayan di Lampung, saya suruh demo ke istana baru Lampung boleh?" tanya Sudin saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Susi Geram Impor Garam 3,7 Juta Ton Tak Sesuai Rekomendasinya
Susi pun menjelaskan bahwa perpanjangan penggunaan cantrang merupakan kebijakan yang sangat sulit untuk dilaksanakan. Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan karena adanya situasi dan kondisi yang membuat pengalihan alat tangkap cantrang tidak berlangsung dengan baik.
"Banyak unsur-unsur lainnya, dan kalau yang di Lampung membutuhkan segera pendampingan, kita akan lakukan pak by name by address satu per satu," jawab Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penggunaan alat untuk menangkap ikan itu hanya diizinkan di Laut Jawa. "Di Pantura Jawa saja tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju," ujar Susi di gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Ditanya DPR, Susi Pudjiastuti Jelaskan Alasan Tenggelamkan Kapal
Susi menjelaskan, banyak pertimbangan mengapa cantrang hanya boleh digunakan di Laut Jawa. Salah satunya karena populasi nelayan cantrang juga paling banyak di pantai utara Jawa. "Banyak pertimbangan lain yang tidak bisa disebutkan satu-satu," ucapnya.
Keputusan ini, menurut Susi, merupakan keputusan yang diambil bersama. Dia berujar cantrang diberikan kesempatan kembali untuk digunakan sampai masa pengalihan. "Semua hasil dari pertemuan tertutup Jokowi, nelayan, dan KKP," katanya.
Susi mencontohkan, jika nelayan di Lampung perlu ke perbankan, Susi dan kementeriannya akan mengurus nelayan tersebut satu per satu untuk segera beralih alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Namun demikian, Susi menegaskan ia harus menunggu instruksi dari Presisen Joko Widodo untuk mengakomodasi nelayan wilayah lain.
"Saya memang tidak bisa mengakomodir, itu keputusan Presiden, saya hanya pembantu presiden. Bapak bisa membaca, melihat, seluruh informasi yang dirilis oleh sekretariat kepresidenan," ujar Susi.
Susi Pudjiastuti juga menyebutkan wilayah lain seperti Sumatera Utara. Menurut dia, nelayan Sumut menggunakan alat tangkap troll. Namun demikian, penggunaan troll telah dilarang sejak 1990.
Mendengar jawaban Susi, Sudin menilai kebijakan perpanjangan penggunaan cantrang yang hanya berlaku di Jawa akan menimbulkan diskriminasi nelayan tradisional di luar Jawa. "Jangan mentang-mentang Jawa yang demo, Jawa yang yang dikasih. Karena ini menyangkut nasib nelayan," kata Sudin.
KARTIKA ANGGRAENI | SYAFIUL HADI