TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim alur proses memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI untuk produk mainan sudah sangat jelas. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menyebutkan SPPT itu dapat diperuntukkan tak hanya mainan yang didatangkan dari luar negeri tapi juga hasil produk dalam negeri.
Prosedur mendapatkan surat itu, menurut Gati, sesuai alur proses per DJ IKTA No. 02/BIM/PER/2014. "Aturan tersebut bisa di-download di web kami (Kementerian Perindustrian),” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018. SPPT SNI merupakan syarat produk impor untuk bisa diperjualbelikan di dalam negeri.
Baca: Video Viral Pria Hancurkan Mainan, Asosiasi: Aturan SNI Tak Jelas
Pernyataan Gati merespons komentar dari Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutiadji Lukas yang menyebutkan penerapan SNI mainan di lapangan masih tak jelas. Hal itu pula yang terlihat di kasus video viral soal pria yang kecewa akan sikap petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempersoalkan SNI mainan impor.
Sutiadji sebelumnya mengungkapkan, masalah terkait kewajiban sertifikasi SNI bagi produk mainan sangat banyak, mulai dari definisi detail soal jenis mainan hingga operasi pasar yang kerap dilakukan kepolisian terhadap produk lokal yang sudah mengantongi SNI.
Gati menjelaskan, hal pertama yang harus dilengkapi oleh pemohon SPPT SNI yang dalam hal ini adalah produsen mainan wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung dan surat pencatatan atau registrasi. Dokumen tersebut antara lain Surat Izin Usaha Industri, Surat Bukti Pendaftaran Merek (Tanda Daftar Merek) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk Mainan.
Selain itu juga harus disiapkan perjanjian lisensi dari pemilik merek untuk merek yang telah didaftarkan pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, surat pernyataan jaminan untuk tidak mengedarkan Mainan pada saat proses pengujian bagi produk dalam negeri dan produk impor, dan surat pencatatan (registrasi) SPPT SNI dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.
Sementara itu, khusus untuk perusahaan perwakilan atau importir wajib melampirkan Surat penunjukkan dari produsen mainan kepada perusahaan perwakilan atau Importir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan sertifikasi dan kualitas produk hasil produksi dari produsen yang dimaksud yang beredar di wilayah Indonesia. Tak hanya itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen perizinan seperti NIK, IT dan API, dan NPWP si pemohon.
“Nah, setelah tahapan verifikasi dokumen, mainan asal impor wajib diuji sesuai ketentuan SNI,” ujar Gati. Pengujian tersebut dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dengan ketentuan contoh diambil di negara asal pada setiap pengapalan (pershipment).
Sedangkan untuk mainan dalam negeri, wajib diuji sesuai ketentuan SNI oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dengan ketentuan contoh diambil di pabrik untuk setiap lot produksi. Satu lot produksi merupakan hasil realisasi produksi selama enam bulan sebelumnya.
“Jika mainan sudah lolos dari tahapan pengujian, maka sertifikat akan segera diterbitkan,” ucap Gati. jangka waktu penerbitan SPPT SNI ini adalah lima hari kerja setelah persyaratan yang diajukan pemohon sudah terima dengan lengkap dan benar.