TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak kebijakan impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena.
"Komisi IV DPR juga akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam (Persero) dalam rangka membahas kebijakan impor garam," kata Michael.
Simak: Pengusaha Sambut Keputusan Impor Garam 3,7 Juta Ton
Michael berharap rapat gabungan tersebut dapat dilaksanakan pada bulan ini. Namun dia mengatakan rapat gabungan tersebut masih harus melalui persetujuan pimpinan DPR.
Selain itu, dalam rapat kerja tersebut, Michael menuturkan Komisi IV sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tidak melakukan pengurangan terhadap penyuluh perikanan bantu (PPB) sejumlah 2.500 orang.
"Untuk dapat dilanjutkan di tahun berikutnya serta meminta KKP agar proses perekrutan tidak merealokasi PPB yang sudah ada dari satu daerah ke daerah lain," ucapnya.
Di sisi lain, Komisi IV menyesalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 sebesar Rp 6,1 triliun atau 66,87 persen. Ia juga meminta Kementerian meningkatkan serapan anggaran pada APBN 2018.
"Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta APBN tahun 2018 diprioritaskan untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," tutur Michael.