TEMPO.CO, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menegaskan dirinya tak akan mencabut peraturan menteri terkait larangan penggunaan cantrang oleh para nelayan. Menurut dia, KKP memperpanjang waktu tenggang agar pengalihan alat tangkap cantrang bisa selesai dengan hasil yang baik.
"Dan kami akan membentuk tim khusus untuk memastikan bahwa pengalihan yang besar-besar itu, bisa selesai dalam jangka secepatnya," kata Susi saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
Simak: Kapal Cantrang Tak Boleh Ditambah, Susi: Nanti Ditenggelamkan
Untuk mempercepat pengalihan, kata Susi, KKP akan melakukan berbagai pendekatan terhadap para nelayan. Hal itu ditujukan untuk tidak memicu konflik dengan nelayan tradisional nantinya.
"Kami menyadari bahwa penggantian alat tangkap itu juga masih belum efektif, maka kami akan terus bekerja lebih giat lagi," ujar Susi.
Susi menjamin KKP akan segera menyelesaikan bantuan peralihan alat tangkap cantrang untuk kapal berukuran di bawah 10 gross tonnase (GT).
Sebelumnya, Susi mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut larangan penggunaan cantrang hingga waktu yang belum ditentukan harus dihormati.
"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi (dengan cantrang)," ujarnya dari atas mobil komando di lokasi demo di depan Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Januari 2018.
Susi tidak hanya menjelaskan hasil keputusan pertemuan di Istana Kepresidenan, tapi juga mengajak nelayan yang berdemo mulai beralih ke alat tangkap lain. Ia menjanjikan akan membuka bantuan kredit perbankan untuk mereka yang ingin beralih alat tangkap.
KARTIKA ANGGRAENI | ISTMAN MP