Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Menteri Susi Kekeuh Tak Cabut Permen Larangan Cantrang?

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018, mengatakan bahwa pemerintah tidak mencabut larangan cantrang tetapi menambah waktu pengalihan alat tangkap kapal bercantrang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018, mengatakan bahwa pemerintah tidak mencabut larangan cantrang tetapi menambah waktu pengalihan alat tangkap kapal bercantrang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menegaskan dirinya tak akan mencabut peraturan menteri terkait larangan penggunaan cantrang oleh para nelayan. Menurut dia, KKP memperpanjang waktu tenggang agar pengalihan alat tangkap cantrang bisa selesai dengan hasil yang baik.

"Dan kami akan membentuk tim khusus untuk memastikan bahwa pengalihan yang besar-besar itu, bisa selesai dalam jangka secepatnya," kata Susi saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.

Simak: Kapal Cantrang Tak Boleh Ditambah, Susi: Nanti Ditenggelamkan

Untuk mempercepat pengalihan, kata Susi, KKP akan melakukan berbagai pendekatan terhadap para nelayan. Hal itu ditujukan untuk tidak memicu konflik dengan nelayan tradisional nantinya.

"Kami menyadari bahwa penggantian alat tangkap itu juga masih belum efektif, maka kami akan terus bekerja lebih giat lagi," ujar Susi.

Susi menjamin KKP akan segera menyelesaikan bantuan peralihan alat tangkap cantrang untuk kapal  berukuran di bawah 10 gross tonnase (GT).

Sebelumnya, Susi mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut larangan penggunaan cantrang hingga waktu yang belum ditentukan harus dihormati.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi (dengan cantrang)," ujarnya dari atas mobil komando di lokasi demo di depan Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Januari 2018.

Susi tidak hanya menjelaskan hasil keputusan pertemuan di Istana Kepresidenan, tapi juga mengajak nelayan yang berdemo mulai beralih ke alat tangkap lain. Ia menjanjikan akan membuka bantuan kredit perbankan untuk mereka yang ingin beralih alat tangkap.

KARTIKA ANGGRAENI | ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

16 Januari 2022

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Rote Ndao di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/12/2021).
KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

KKP menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.


Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

5 Agustus 2021

Indonesia Indicator menempatkan nama Susi Pudjiastuti di posisi kedua dalam daftar perempuan paling berpengaruh di Twitter tahun 2021 yang dirilis untuk memperingati Hari Kartini. Cuitan Susi yang terpopuler diunggah pada 12 Juni 2020 saat ia memberikan komentar soal judul berita terkait kapal asing. Instagram
Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl.


KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

20 Maret 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi kampung garam, di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.


Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

8 Februari 2021

Percepat Penyelesaian Dokumen Kapal Cantrang, Pemerintah Buka Gerai di Batang
Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

KKP tidak hanya menemui nelayan yang menggunakan cantrang, tapi juga nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya cantrang.


Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

30 Januari 2021

Nelayan menyiapkan alat tangkap cantrang sebelum melaut di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 24 Januari 2021. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

Menteri Trenggono menjelaskan alasannya masih menangguhkan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penggunaan cantrang.


Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

27 Januari 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berada di posisi keempat anggota kabinet menteri dengan harta terbanyak. Tercatat total kekayaannya Sakti Wahyu Trenggono mencapai Rp 1.9 Triliun menurut laporan pada Januari 2020, yang didominasi surat berharga sebesar Rp 1,6 Triliun. Dia tercatat tidak memiliki utang sama sekali. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penggunaan alat tangkap cantrang masih butuh kajian.


KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

27 Januari 2021

Cantrang Dilarang, Kredit Macet Mengancam
KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 oleh KKP yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius.


Tolak Penggunaan Cantrang, Kiara: Nelayan Tradisional Menjerit

23 Januari 2021

Cantrang Dilarang, Kredit Macet Mengancam
Tolak Penggunaan Cantrang, Kiara: Nelayan Tradisional Menjerit

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyarankan KKP mencabut Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 yang mengizinkan penggunaan cantrang.


Nelayan Tolak Aktivitas Kapal Cantrang di Kepulauan Masalembu, Ini Sebabnya

23 Januari 2021

Aktivis dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. KIARA juga menyoroti kebijakan Menteri Edhy yang dinilai mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan, sebagaimana yang terdapat dalam izin benih lobster dan izin penggunaan cantrang yang akan dikeluarkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nelayan Tolak Aktivitas Kapal Cantrang di Kepulauan Masalembu, Ini Sebabnya

Aktivitas kapal cantrang dinilai sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu.


Tolak Cantrang, Susi Pudjiastuti ke Jokowi: Sumber Daya Ikan Dibawa ke Mana?

23 Januari 2021

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Tolak Cantrang, Susi Pudjiastuti ke Jokowi: Sumber Daya Ikan Dibawa ke Mana?

Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan lagi kapal cantrang untuk menangkap ikan di laut.