TEMPO.CO, Jakarta-Komisi IV DPR RI menyatakan menolak adanya impor garam sebesar 3,7 juta ton yang telah diputuskan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian jika tidak ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” kata Wakil Ketua Umum Komisi IV DPR, Michael Wattimena di DPR, Jakarta, 22 Januari 2018.
Baca: Susi Geram Impor Garam 3,7 Juta Ton Tak Sesuai Rekomendasinya
Pemerintah sebelumnya menyatakan siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis. "Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat lalu, 19 Januari 2018.
Angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun. Jadi, apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.
Dalam rapat bersama Komisi IV tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menyebutkan KKP merekomendasikan impor garam sebesar sebesar 2,17 juta ton. Angka tersebut direkomendasikan karena menurut Susi hasil garam petani masih cukup bagus.
“Keputusan kuota 3,7 juta ton ini melebihi rekomendasi kami, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan tidak mengindahkan rekomendasi KKP,” kata Susi dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari 2017.
Susi juga menegaskan pihaknya menyadari dan mengamati di lapangan bahwa garam dalam negeri cukup untuk konsumsi masyarakat, meskipun harganya akan naik. “Betul memang kalau begitu harga akan jadi naik, tapi justru itu yang bisa menguntungkan petani,” katanya.
KARTIKA ANGGRAENI | ANTARA