TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah membuka izin impor 3,7 juta ton garam disambut gembira pelaku usaha. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyatakan, secara keseluruhan, kebutuhan garam nasional, termasuk sektor industri makanan dan minuman, sebanyak 4,2 juta ton.
“Tapi industri ini kan berkembang, seperti industri pangan yang juga berkembang, bergantung pada permintaan. Artinya, kalau itu dipenuhi, ya, memang kebutuhan terhitung yang diperlukan sekitar 4,2 juta ton,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca juga: Susi Geram Impor Garam 3,7 Juta Ton Tak Sesuai Rekomendasinya
Menurut Tony, pemerintah juga mempunyai mekanisme tersendiri untuk melihat perkembangan kebutuhan garam.
“Saat ini baru awal tahun, nanti juga pemerintah akan melakukan evaluasi. Selain itu, kita belum tahu produksi garam nasional berapa. Nah, itu nanti hasilnya akan dikombinasikan,” tuturnya.
Tony berharap mekanisme pengadaan garam tetap harus mengacu pada tiga faktor penting yang selama ini menjadi acuan pelaku usaha.
“Pertama adalah kualitas, kedua harga, dan yang ketiga adalah kontinuitas pasokan," katanya.
Berikut ini data kebutuhan garam industri pada 2018 menurut perhitungan AIPGI.
No | Jenis Industri | Kebutuhan 2018 (Ton) |
1 | Petrokimia | 1.780.000 |
2 | Pulp dan Kertas | 708.500 |
3 | Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Farmasi dan Kosmetik | 6.846 |
4 | Tekstil dan Resin | 30.000 |
5 | Aneka Pangan (Pengolahan Garam) | 535.000 |
6 | Pengeboran Minyak | 50.000 |
7 | Pengasinan Ikan | 460.000 |
8 | Pakan Ternak | 60.000 |
9 | Penyamakan Kulit | 60.000 |
10 | Sabun dan Ditergen | 30.000 |
11 | Lain-lain | 50.000 |
Jumlah | 3.770.346 |