TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan nilai kerugian negara yang timbul akibat kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) dan melintas di jalan mencapai Rp 30 triliun setiap tahunnya. Direktur Preservasi Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hedy Rahadian mengatakan sekitar Rp 10-15 triliun di antaranya merupakan kerugian jalan nasional.
"Angka kerugian nasional karena overload itu Rp 30 triliun. Untuk jalan nasional sendiri angkanya kira-kira Rp 10-15 triliun," kata Hedy, di kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Ahad, 21 Januari 2018.
Baca: 76 Persen Truk di Tol Ini Overload, Apa Dampaknya ke Jasa Marga?
Dari kondisi tersebut, Hedy berujar, pemerintah memerlukan sekitar Rp 45-50 triliun untuk melakukan pemeliharaan dan rekonstruksi di seluruh jalan nasional setiap tahunnya. Adapun biaya yang disiapkan pemerintah untuk kebutuhan pemeliharaan dan rekonstruksi jalan pada tahun ini Rp 18 triliun.
Menurut Hedy, pihaknya telah memperkirakan ada 4.000 kilometer jalan yang sudah pasti rusak dan memerlukan perbaikan pada tahun ini. Dia berujar, permasalahan overloading angkutan barang perlu segera ditangani.
Biaya pemeliharaan dan rekonstruksi akan berkurang Rp 10-15 triliun jika permasalahan overloading ini teratasi. "Kalau overloading-nya kita bisa hilangkan, kira-kira kita bisa tekan ke Rp 35 triliun," ujarnya.
Hedy menyebut pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatasi persoalan overloading angkutan barang ini. Salah satu langkah yang akan diterapkan Kementerian Perhubungan adalah menilang angkutan barang yang kedapatan melebihi muatan setelah diukur dengan alat timbang.
Pengukuran muatan ini akan mulai diberlakukan serentak per Senin, 22 Januari 2018, di tiga titik, yakni ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan ruas jalan tol Tangerang-Merak kilometer 86. Berat muatan diukur menggunakan alat timbang portabel dan akan dilakukan petugas gabungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Terkait dengan jalan arteri yang menjadi ranah Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan perusahaan jasa maintenance jalan juga ditugaskan sebagai pengukur muatan. "Saya usulkan perusahaan yang me-maintain juga bertugas melingkupi pekerjaan pengukuran (muatan). Karena by law dia tidak berwenang, nanti PU minta Korlantas membantu," kata Budi.