TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan ada sekitar 110 ribu kendaraan besar yang melintas di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek setiap harinya. Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengatakan jumlah ini mencakup 20 persen dari total volume kendaraan.
Desi berujar, dari 110 ribu kendaraan besar tersebut, 76 persen di antaranya membawa muatan yang melebihi kapasitas (overload). "Kerugian akibat kendaraan yang overload itu mencakup kerusakan infrastruktur, kecepatan jadi lambat, bottleneck dan antrean panjang, dan kecelakaan," katanya di kantor Jasa Marga Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Ahad, 20 Januari 2018.
Baca: Diresmikan Jokowi, Ini Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Ihwal kecelakaan, data Jasa Marga mencatat 63 persen kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2017 melibatkan kendaraan angkutan barang. Desi mengatakan angka ini tak jauh berbeda dari tahun 2015 sebesar 65 persen dan tahun 2016 sebesar 67 persen.
Desi menuturkan, biaya perbaikan yang diperlukan akibat sejumlah kerugian di atas mencapai 20 persen dari total pendapatan Jasa Marga dari jalan tol Jakarta-Cikampek. Padahal, idealnya biaya tersebut hanya memakan 8-10 persen dari total pendapatan. "Biasanya 8 sampai 10 persen dari pendapatan, yang terjadi 20 persen," ujar Desi.
Desi menyebutan total pendapatan perseroan dari tol Jakarta-Cikampek pada 2017 yakni sebesar Rp 1,3 triliun. Ini berarti, biaya perbaikan yang diperlukan sebesar Rp 260 miliar.
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ini menjadi perhatian pemerintah, menurut Desi, sebab merupakan jalur krusial menuju provinsi lain di Pulau Jawa. Dia mencontohkan, waktu tempuh Jakarta-Bandung yang sebelumnya hanya memakan waktu 2-2,5 jam, kini memerlukan 5-6 jam. "Makanya (hal ini) dibahas," kata Desi.
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sejumlah aturan untuk mengatasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta Cikampek ini. Menteri Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan penggunaan alat timbang portabel untuk kendaraan barang yang kelebihan muatan. Nantinya, kendaraan yang overload itu akan ditilang.
Menteri Budi juga berencana memberlakukan pengaturan waktu melintas dan lajur. Nantinya kendaraan barang akan dilarang melintas pada pukul 6 hingga 8 atau 9 pagi.
Ihwal pengaturan lajur tol, kata Menteri Budi, lajur 1 akan digunakan untuk bus, lajur 2 untuk kendaraan barang, sedangkan lajur 3 dan 4 untuk kendaraan lainnya. Ia juga memproyeksikan aturan ihwal waktu melintas dan lajur ini dapat mulai berlaku dua pekan lagi.