TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menerapkan sejumlah langkah dalam rangka mengurangi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek akibat kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan rencana jangka pendek pertama adalah pemberlakuan tilang terhadap kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) ataupun yang melanggar dimensi (over dimension).
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengukuran dengan alat timbang portabel akan diberlakukan serentak pada besok, Senin, 22 Januari 2018, di tiga titik, yakni di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan kilometer 68 ruas jalan tol Tangerang. Pengukuran dilakukan pukul 09.00-14.00.
Baca: Diresmikan Jokowi, Ini Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Pengukuran muatan akan dilakukan dengan alat timbang, yakni jembatan timbang dan alat timbang portabel yang terdapat di sejumlah titik jalan. "Karena efeknya (overload) banyak sekali. Remnya blong. Kecepatan dari biasanya 70 kilometer per jam jadi tidak mungkin lebih dari 40 kilometer per jam," kata Budi di kantor PT Jasa Marga, gerbang tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Ahad, 21 Januari 2018.
Budi akan meminta Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan tilang ini setiap hari mulai besok, Senin, 22 Januari 2018. Dia beralasan, dari uji coba alat timbang portabel yang dilakukan hari ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 18, kelebihan muatan terjadi pada sekitar lima truk yang melintas yang dia periksa langsung. "Kendaraan tadi tidak ada yang sesuai, bahkan ada yang dua kali lipat," ujarnya.
Kendati begitu, Budi mengakui denda yang dikenakan dari tilang ini belum memberikan efek jera. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal kepada kendaraan barang yang overload, yakni Rp 500 ribu. Hakim, kata dia, kerap memutuskan denda lebih kecil dari angka tersebut.
Langkah kedua yang akan dilakukan adalah memberlakukan empat lajur di jalan tol. Lajur satu diperuntukkan untuk bus, lajur dua untuk truk, serta lajur tiga dan empat untuk kendaraan lain. Budi mengatakan bus mendapatkan prioritas demi menarik penumpang untuk menggunakan moda ini.
Adapun langkah ketiga adalah mengkaji ihwal pembatasan waktu melintas kendaraan barang. "Kami harapkan (pukul) 6 sampai 8 (pagi) atau 6 sampai 9 (pagi) akan kami larang kendaraan berat melalui jalan ini," ucapnya.
Budi melanjutkan, Kementerian juga akan memanggil pelaku usaha angkutan barang untuk sosialisasi terkait dengan hal ini. Dia berujar sejumlah aturan ini diberlakukan bukan untuk menghambat bisnis, melainkan demi menjamin keamanan dan level pelayanan jalan tol (safety and level of service).
Langkah selanjutnya, Budi menambahkan, adalah menegakkan hukum bagi pengendara angkutan barang yang melanggar. Penegakan hukum di jalan tol akan dilakukan operator, semisal Jasa Marga untuk jalan tol Jakarta-Cikampek, serta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk jalan arteri. Selain itu, rencana jangka pendek ini akan dilakukan hingga dua pekan mendatang.
Adapun terkait dengan rencana jangka panjang, Budi mengatakan pihaknya akan mengkaji rencana penerapan nomor polisi ganjil genap di jalan tol. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian ihwal kapasitas produksi ban dalam negeri.
Menurut informasi yang dia terima, kata Budi, ban dalam negeri dibuat sekuat mungkin sehingga memungkinkan kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas, di antaranya yang digunakan di jalan tol. Dua langkah lainnya adalah menerapkan uji kir kendaraan pengangkut barang serta membuat sistem logistik nasional yang terintegrasi.