TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menaikkan kuota impor garam industri menjadi 3,7 juta ton. Sebelumnya pemerintah menetapkan kuota sebesar 2,2 juta ton tahun ini.
Darmin mengatakan impor garam industri tak akan dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. "Paling berapa kemampuannya dalam sebulan. Dalam perjalanannya nanti kami lihat," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Tambahan kuota tersebut didasarkan kepada data kebutuhan industri yang dipegang Kementerian Perindustrian. Darmin mengakui ada perbedaan data saat menentukan kuota sebelumnya. KKP menyatakan kebutuhan impor garam sebesar 2,2 juta ton jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS, kata Darmin, menyatakan angka 2,2 juta ton berasal dari sample. "Akhirnya BPS bilang sebenarnya data kami juga 3,66 juta ton," ungkap Darmin.
Dalam pelaksaannya, impor tak akan lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Darmin menuturkan impor bisa dilakukan Menteri Perdagangan sesuai kebutuhan industri.
Dia tak ingin rekomendasi dari KKP tak keluar saat dibutuhkan. "Nanti terulang lagi tahun-tahun sebelumnya, dilihat dari situasinya enggak keluar-keluar rekomendasinya," kata dia.
Darmin mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memastikan pasokan garam industri terpenuhi. Dia tak ingin rencana ekspansi terhambat karena kekurangan bahan.