TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memberikan instruksi agar jajaran kepolisian tidak menangkap nelayan yang masih menggunakan cantrang. Instruksi itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut larangan cantrang beberapa waktu lalu.
"Saya selaku Kapolri dengan kebijakan itu memerintahkan polisi tidak menangkap pengguna cantrang di seluruh Indonesia," ujar Tito, di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca Juga:
Tito berujar instruksi itu berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan sembari pemerintah mencari solusi atas sengkarut cantrang itu. Menurut dia, instruksi itu dikeluarkan lantaran masalah ini menyangkut urusan kemanusiaan.
Ihwal cantrang, kata dia, adalah masalah yang mendasar. "Ini kan masalah perut," ujarnya. "Kalau sekadar dilarang, enggak dikasih solusi, mereka kelaparan."
Apabila dibiarkan lapar, menurut Tito, para nelayan akan berdemo hingga membakar kapal yang menjadi modal pencarian nafkah sehari-harinya. "Kapal dibakar oleh mereka sendiri."
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mendampingi Presiden Jokowi menemui nelayan di Istana Kepresidenan untuk membahas masalah pelarangan jaring yang dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan merusak ekosistem laut tersebut. Seusai pertemuan, Jokowi memutuskan mencabut larangan yang dibuat Menteri Susi.
Susi Pudjiastuti mengumumkan sendiri pencabutan pelarangan cantrang bagi nelayan. Dengan berdiri di atas mobil komando, Susi berbicara di depan nelayan yang berunjuk rasa menentang pelarangan cantrang di depan Istana.
Pada Kamis, 18 Januari 2018, Susi menggelar konferensi pers terkait dengan penambahan batas waktu penggunaan cantrang bagi nelayan. Dia mengatakan nelayan cantrang hanya boleh beroperasi di Pantai Utara Jawa. "Di Pantura Jawa saja, tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju," ujar Susi, di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.