TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, sampai Januari 2018, sudah ada 30 perusahaan yang bergerak di bidang financial technology atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan sudah mengantongi izin dari OJK.
Selain 30 perusahaan fintech tersebut, kata Wimboh, 36 perusahaan tengah dalam proses pendaftaran. "Dari sektor bisnisnya, total pembiayaan bisnis fintech ini telah mencapai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 peminjam," ujarnya dalam acara pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 di Jakarta, Kamis malam, 18 Januari 2018.
Baca: OJK Terbitkan Aturan Fintech Semester Pertama Tahun Ini
Dikutip dari laman resmi OJK, per 9 Desember 2017, 28 fintech telah terdaftar, di antaranya Uangteman.com dari PT Digital Alpha Indonesia, Danakita.com dari PT Danakita Data Prima, dan Modalku.co.id dari PT Mitrausaha Indonesia Group.
Dengan semakin berkembangnya perusahaan fintech di Indonesia, ucap Wimboh, OJK juga akan segera mengeluarkan regulasi baru pada 2018. Regulasi ini akan mengatur lebih rinci soal mekanisme pendaftaran dan perizinan bagi penyelenggara layanan keuangan digital. "Termasuk soal penerapan regulatory sandbox dan kebijakan crowdfunding," tutur Wimboh.
Total pembiayaan bisnis fintech yang cukup besar itu juga mendorong OJK untuk terus mewanti-wanti perusahaan terlibat agar menjalankan tata kelola yang baik. Ia menjamin lembaganya akan tetap mendukung fintech, asalkan beroperasi sesuai dengan tata kelola yang baik. "Agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi," katanya.
Dukungan OJK terhadap fintech memang telah berulang kali disampaikan. Akhir tahun lalu, OJK menyatakan, semakin banyak jumlah perusahaan fintech, maka semakin baik. Sebab, kehadiran fintech dinilai akan membantu meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, terutama di daerah.
OJK secara umum menilai sektor jasa keuangan Indonesia masih akan menghadapi sejumlah tantangan pada 2018. Salah satunya perkembangan digitalisasi yang begitu cepat, seperti inovasi produk digital fintech tersebut.