TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendukung inovasi teknologi di sektor jasa keuangan (financial technology atau fintech) selama produk yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki tata kelola yang baik agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan mengenai prinsip-prinsip panduan bagi penyelenggara layanan keuangan digital.
Wimboh menyebutkan, regulasi tersebut mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan, penerapan program uji coba (regulatory sandbox) bagi industri jasa keuangan berbasis teknologi dan kebijakan tentang penggalangan dana (crowdfunding). "Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan fintech ataupun mendirikan lini usaha fintech," katanya, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 di Jakarta, Kamis malam, 18 Januari 2018.
Baca: OJK: Dua Perusahaan Akan Terbikan Green Bonds
Menyikapi perkembangan uang digital alias cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait. OJK juga akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran, dan terukur dengan memanfaatkan berbagai saluran.
Selain itu, peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan. OJK akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Wimboh mengatakan pengawasan oleh OJK akan dilakukan melalui optimalisasi peran teknologi dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. "Dalam rangka mendukung inisiatif ini, kami akan terus meningkatkan efisiensi melalui penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif," kata dia.
ANTARA