TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, tetap melarang nelayan daerah setempat menggunakan cantrang sebagai alat penangkapan ikan (API) karena belum ada peraturan terbaru yang mengizinkannya. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Muhammad Iqbal mengatakan pelarangan tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (sains nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
"Bu Menteri Susi sudah mengizinkan cantrang, tapi izin itu kan belum ada aturan atau petunjuk teknisnya," ujarnya di Meulaboh, Kamis, 18 Januari 2018. "Selama belum keluar peraturan baru yang membatalkan aturan lama atau direvisi, kita tetap mengacu pada aturan yang telah ada."
Baca: Jokowi Cabut Larangan Cantrang, Luhut Komentari Susi Pudjiastuti
Iqbal menyatakan hal tersebut merespons beredarnya informasi bahwa nelayan di Aceh sudah dibolehkan menggunakan cantrang oleh pemerintah. Hal itu disebut-sebut sebagai hasil diskusi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama nelayan saat aksi damai nelayan di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu lalu.
Menurut Iqbal, ada beberapa poin yang tercatat setelah aksi nelayan tersebut, tapi memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Lampu hijau penggunaan cantrang pun tidak dibenarkan secara merata di Indonesia.
Karena itu, sikap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh serta pemangku adat laut di daerah tersebut pasti mengikuti semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Iqbal berharap nelayan di daerah itu menahan diri dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan. Sebab, hal itu melawan hukum dan nelayan diminta bersabar sampai proses peralihan alat tangkap dari cantrang ke alat ramah lingkungan tuntas.
Terlebih, kata Iqbal, daerah setempat masih menanti realisasi API, yang diusulkan penggantiannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang hingga kini belum ada kepastian kapan alat penangkapan tersebut turun setelah diajukan permintaan.
Dari amanat Menteri Susi yang disampaikan, menurut Iqbal, nelayan pengguna cantrang yang boleh beroperasi hanya yang berasal dari Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan. Semua daerah itu terdapat di Provinsi Jawa Tengah. "Kalau kita di Aceh menanti petunjuk selanjutnya. Kalau boleh, silakan. Kalau belum boleh, maka itu tetap akan ditindak sesuai aturan hukum," kata Iqbal.
ANTARA