TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk satuan tugas (satgas) untuk pengalihan alat tangkap cantrang. Nantinya, satgas itu akan mendata kapal-kapal nelayan yang menggunakan cantrang.
"Kami akan datangi dan data satu per satu untuk diganti alat tangkapnya," ujar Susi di gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga: Kapal Cantrang Tak Boleh Ditambah, Susi: Nanti Ditenggelamkan
Susi mengatakan satgas ini akan melaksanakan teknis pengalihan alat tangkap. Hal ini, kata dia, akan dilakukan dengan serius bersama pihak-pihak terkait. "Serius dan tak main-main karena itu kesepakatan bersama," katanya.
Susi berujar, untuk masa pengalihan alat tangkap ini, nelayan dengan cantrang masih tetap bisa melaut asalkan tidak keluar dari batas laut yang sudah disepakati bersama. "Tidak keluar dari Laut Jawa, pantura (pantai utara)," ucapnya.
Selain itu, Susi menambahkan, dalam masa pengalihan ini, tidak boleh ada penambahan kapal. Dia mengatakan semua kapal yang ada harus ukur ulang dan terdaftar. "Nanti satgas ini yang akan bekerja. Dari jumlah kapal kemarin yang didata tak lebih dari 1.000-an," tuturnya.
Susi menuturkan pemerintah akan membantu nelayan dalam masa peralihan ini seperti sebelumnya. Dia berujar pemerintah juga telah berkoordinasi dengan perbankan untuk kredit nantinya. "Yang dulu tidak jalan karena tidak terkonsolidasi. Kalau sekarang sudah begini tidak jalan lagi, ya, kelewatan," ujarnya.
Pada Rabu, 17 Januari 2018, Susi Pudjiastuti mendampingi Presiden Joko Widodo menemui nelayan di Istana Kepresidenan membahas masalah pelarangan cantrang, yang dinilai KKP merusak ekosistem laut. Setelah pertemuan, Jokowi memutuskan mencabut larangan yang dibuat Susi tersebut.
Susi mengumumkan sendiri pencabutan pelarangan cantrang bagi nelayan. Dengan berdiri di atas mobil komando, Susi bicara di depan nelayan yang berunjuk rasa menentang pelarangan cantrang di depan Istana.
SYAFIUL HADI | ISTMAN MUSAHARUN PRAMADIBA