TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengawasi kemungkinan munculnya praktek transaksi menggunakan uang virtual, termasuk bitcoin, di Yogyakarta.
"Kami akan melakukan pengawasan karena Bank Indonesia jelas melarang transaksi menggunakan virtual currency," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Hanoto di Yogyakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Budi mengungkapkan hingga saat ini belum ditemukan adanya penggunaan bitcoin atau uang virtual lainnya di Yogyakarta. Kebanyakan masyarakat maupun wisatawan di kota tersebut, menurut dia, masih menggunakan cara konvensional, misalnya dengan sistem transfer atau dengan menggunakan uang elektronik (e-money). "Di Yogyakarta (kami) belum menemukan (transaksi dengan uang virtual)," ucapnya.
Baca juga: BI Larang Mata Uang Virtual Sejenis Bitcoin untuk Transaksi
Budi mengatakan penggunaan uang virtual sebagai alat transaksi dilarang karena dapat mengacaukan stabilitas sistem keuangan secara nasional. Di sisi lain, uang virtual seperti bitcoin juga dinilai rentan dimanfaatkan untuk mendukung tindak pidana pencucian uang.
"Kami akan menindak apabila kedapatan bertransaksi dengan uang virtual, apalagi kalau digunakan untuk pencucian uang, itu ada hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia memperingatkan bahwa mata uang digital, termasuk bitcoin, dilarang digunakan sebagai alat pembayaran menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.
ANTARA