TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengingatkan kepada para kepala daerah dan perbankan yang terlibat untuk hati-hati dalam merumuskan kebijakan perumahan dengan sistem uang muka atau down payment Rp 0 atau DP Nol Rupiah. Pasalnya, menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Sri Noerhidajati, syarat uang muka minimum dalam pembiayaan perumahan atau sektor properti sudah memiliki payung hukum.
Sri menjelaskan, penetapan perumahan dan pembiayaannya telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV). Adapun aturan ini juga membahas tentang syarat masyarakat ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca: Simak Penjelasan Bank BRI Sebelum Tagih Janji Anies DP Rp 0
Menurut Sri, aturan itu memiliki pengecualian di tingkat pusat maupun daerah dengan kebijakan khusus. "Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian," kata Sri dalam Property Outlook 2018 di di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
LTV adalah besaran dana yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit, dan porsi sisanya adalah uang muka yang harus dibayar oleh nasabah. Saat ini LTV untuk properti di Indonesia berkisar 85 persen.
DP selama ini menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat susah untuk membeli rumah, selain cicilan KPR. Sebelumnya BI pernah mengetatkan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen. Kemudian, LTV dilonggarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Terkait janji politik kepala daerah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tentang program DP Nol Rupiah, Sri menyebutkan, hal itu sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah daerah. “Kalau Pemda mempunyai program perumahan, BI tidak atur dengan LTV. Jadi, monggo saja, diserahkan ke Pemda," ujarnya.
Namun Sri mengingatkan program tersebut harus disertai dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut, merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dikecualikan dari ketentuan LTV. Program itu juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
Tak hanya program DP Nol Rupiah, Sri juga mencontohkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikecualikan BI. "FLPP dengan DP 1 persen itu kita tidak atur. BI memang mendorong masyarakat bisa memiliki rumah,” ujar Sri.