TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyelesaikan penandatanganan seluruh amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut merupakan capaian penting dalam kepemimpinannya di kementerian tersebut.
"Saat saya masuk ke ESDM, sedikit sekali yang sudah diamandemen," katanya di Ruang Sarullah, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018. Secara total, terdapat 18 PKP2B dan satu naskah Kontrak Karya (KK) yang kemarin diteken bersama dengan sejumlah perusahaan pemegang kontrak.
Baca: Ignasius Jonan Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal
Jonan menyebutkan sebelumnya telah beberapa kali meminta anak buahnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, untuk merampungkan amandemen PKP2B dan KK. Sebab, amandemen tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
Mineral dan Batubara. "Pak Gatot sering lapor ke saya, tapi saya gak mau dengar alasan, hingga akhirnya berhasil diselesaikan juga," kata Jonan.
Secara total, Kementerian Energi telah berhasil mengajak perusahaan pemegang kontrak untuk meneken 68 PKP2B. Pada Rabu kemarin, satu naskah amandemen KK diteken yaitu KK Generasi III atas nama PT Indo Muro Kencana di Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga, total amandemen KK yang berhasil diselesaikan berjumlah 22 KK, atau bersisa 9 KK dari keseluruhan yang berjumlah 31.
Kementerian Energi menyebut naskah amandemen PKP2B dan KK ini memuat penambahan dan perubahan sejumlah pasal dalam klausul kerja sama. Setidaknya terdapat enam substansi amandemen yaitu terkait wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri atau TKDN.
Penyelesaian amandemen ini, kata Jonan, salah satunya bertujuan untuk menggenjot Pemasukan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari sektor minerba. PBNP Minerba tahun lalu, ujarnya, hanya sekitar Rp 40 triliun dan baru bertambah sekitar satu persen saja. "Tapi tidak masalah, yang penting amanat UU jalan.
Jonan juga mengklaim penyelesaian amandemen ini cukup adil. Sebab, perusahaan pemegang kontrak akan mendapatkan manfaat jangka panjang seperti kepastian hukum. "Ini mumpung harga batubara naik, kita tanda tangan, kalau harga turun, pasti akan sulit," kata Jonan berseloroh dihadapan perwakilan perusahaan yang meneken PK2PB dan KK.