TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno berkomentar ihwal penjualan Pulau Ajap di Bintan, Kepulauan Riau, yang diiklankan oleh sebuah situs jual beli pulau bernama privateislandsonline.com seharga Rp 44 miliar. Havas mengatakan jual-beli pulau tak dapat dilakukan.
"Yang bisa itu jual tanah di atas pulau," kata Havas di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Havas mengatakan, jual-beli tanah di atas pulau diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar. Havas berujar, beleid itu mengatur luas maksimal tanah di atas pulau kecil yang dapat diperjualbelikan.
Simak: Pulau Ajab dan Pulau-pulau yang Pernah Dijual
"Aturannya tidak boleh lebih dari 70 persen dari komposisi di pulau itu, dan itu tanah di atas pulau," ujar Havas.
Adapun 30 persen sisanya, lanjut dia, harus diperuntukkan kepentingan publik. Selain itu, pembeli mayoritas tanah di atas pulau juga tidak boleh menguasai dasar-dasar laut di sekitar pantai pulau tersebut. Dia memaparkan, definisi pulau menurut konvensi hukum laut yakni suatu timbunan yang muncul secara alamiah dan bukan merupakan hasil reklamasi.
"Enggak cuma tanah, tapi juga pantai dan kontinen yang ada di situ itu satu kesatuan. Enggak boleh dijual," kata Havas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan irit bicara saat ditanya ihwal jual beli pulau yang termuat dalam iklan situs yang berkantor di Ontario, Kanada ini. Luhut hanya berujar akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek dulu, tapi belum tahu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
=