TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merampungkan penandatanganan naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebanyak satu naskah KK dan 18 naskah PKP2B hari ini berhasil diteken.
"Ini merupakan kelanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Menteri Jonan Dikabarkan Terkena Reshuffle, Pejabat ESDM Tak Tahu
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Selain itu, seluruh perwakilan perusahaan yang terlibat KK dan PKP2B juga hadir menandatangani langsung.
Gatot menyebut satu naskah KK yang berhasil diteken berasal dari wilayah tambang di Kalimatan Tengah. Sementara 1 PKP2B tersebar di berbagai provinsi lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya pada Desember 2017 lalu, Kementerian ESDM menyatakan 18 dari 68 perusahaan yang terlibat PKP2B telah menyepakati sejumlah poin dalam amandemen kontrak. Sementara sisanya, sebanyak 50 perusahaan telah lebih menyelesaikan amandemen tersebut.
Gatot Ariyono sempat menyampaikan negosiasi dengan 18 perusahaan tersebut berkaitan dengan isu perpajakan untuk menggenjot penerimaan negara. Maka hari ini, kata Gatot, seluruh PKP2B berhasil diselesaikan.
Sementara pada April 2017, Kementerian ESDM juga menyelesaikan penandatanganan amandemen terhadap 12 KK. Amandemen tersebut memuat persetujuannya atas kebijakan pemerintah terkait dengan wilayah perjanjian hingga kegiatan operasi. Maka dengan penandatangan satu naskah KK ini, kata Gatot, Kementerian ESDM sudah menyelesaikan 22 KK. "Sisanya sembilan KK akan diselesaikan dalan waktu dekat, karena totalnya ada 31 KK," ujarnya.