TEMPO.CO, Jakarta – PT Matahari Department Store Tbk membantah gugatan telah melakukan wanprestasi atau menunggak biaya layanan di Pasaraya Blok M setelah gerainya ditutup. Sebaliknya, Matahari menyalahkan Pasaraya sebagai penyebab penutupan gerai tersebut.
Corporate Secretary and Legal Director Matahari Miranti Hadisusilo mengatakan gerai Matahari di Pasaraya Blok M kinerjanya jauh di bawah proyeksi awal selama dua tahun sejak awal pembukaan pada Juni 2015. Hal itu disebabkan oleh manajemen Pasaraya yang tak memenuhi komitmen dari awal untuk mengubah Pasaraya menjadi berkonsep mal.
“Matahari merugi ratusan miliar,” ujar Miranti, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Matahari Department Store: Kami Lebih Dulu Menggugat Pasaraya
Miranti berujar pihak Matahari juga telah mengajukan gugatan terhadap pihak Pasaraya Blok M. Gugatan ini, kata dia, juga terkait dengan wanprestasi oleh pihak Pasaraya dalam memenuhi kondisi dan komitmen mereka. “Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah lebih dahulu,” ucapnya.
Miranti mengklaim pihaknya telah melaksanakan semua kewajiban sebagai tenant sesuai dengan perjanjian. Dia malah menyebut pihak Pasaraya Blok M masih menahan uang jaminan dari Matahari. “Nilai uang jaminan itu lebih dari cukup untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut.”
Miranti menjelaskan, selama ini, Matahari telah menjalankan bisnis secara profesional, komersial, dan dalam spirit saling menguntungkan. Menurut dia, Matahari selalu melakukan analisis menyeluruh atas kinerja gerainya. “Sebanyak 155 gerai di 73 kota di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Adapun PT Pasaraya Tosersajaya menyebutkan gugatan yang pertama adalah Matahari tidak membayar biaya layanan ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juli 2017 dengan total mencapai Rp 29 miliar. Sedangkan gugatan kedua adalah penutupan gerai Matahari tak sesuai dengan jangka waktu kontrak selama 11 tahun yang diteken pada 2015.
Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan bahwa Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak. Pelanggaran kontrak kerja sama pertama adalah Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp 29 miliar.
Sedangkan pelanggaran kontrak kerja sama kedua adalah penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang diteken pada 2015, yaitu selama 11 tahun. Langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.
"Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," ujar Mulyadi, kuasa hukum Pasaraya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa, 16 Januari 2018.
Berita tentang Matahari Department Store bisa disimak di Tempo.co
SYAFIUL HADI | ANTARA