TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan perusahaan teknologi raksasa Google untuk menutup sebanyak 75 aplikasi yang diduga memuat konten negatif. Hal yang dimaksud adalah konten yang diduga mendukung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT dari Play Store.
Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza, mengemukakan pihaknya tidak hanya memerintahkan Google untuk menutup aplikasi yang mengandung unsur LGBT, tetapi juga telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada di Google Play Store. Menurut Noor, Kementerian Komunikasi juga telah menginstruksikan Facebook untuk memblokir grup Facebook yang diduga kuat mengandung unsur LGBT.
"Kami sudah bilang ke Google untuk segera menutup aplikasi itu. Jika tidak Google yang kami blokir," tuturnya, Rabu, 17 Januari 2018.
Dia menjelaskan, sejak 28 September 2016, pemerintah sudah memblokir sekitar tiga DNS dari tiga aplikasi LGBT. Selanjutnya, pada 12 Oktober 2017, dia mengatakan pemerintah telah memblokir lima DNS dari aplikasi Blued yang mengandung unsur LGBT dan kini sudah ada sembilan DNS yang diblokir dari aplikasi Blued.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi, sepanjang Januari 2018, ada 169 situs LGBT yang telah dilaporkan masyarakat kepada pemerintah. Selain itu, ada sebanyak 72.407 konten bermuatan asusila yang telah ditelusuri pemerintah dan sudah diblokir semua.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi apa pun, yang tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat Indonesia," katanya.
BISNIS