TEMPO.CO, Jakarta - PT Matahari Department Store Tbk. membantah telah melakukan wanprestasi dengan menunggak biaya layanan di Pasaraya Blok M. Perusahaan tersebut juga mengaku telah mengajukan gugatan kepada pihak Pasaraya.
“Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah lebih dahulu pada September 2017,” ujar Miranti Hadisusilo, Corporate Secretary & Legal Director Matahari dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Gerai Ditutup, Manajemen Matahari: Bukan Terpukul Bisnis Online
Lebih jauh, Miranti menjelaskan, gerai Matahari di Pasaraya Blok M kinerjanya jauh di bawah proyeksi awal selama dua tahun sejak awal pembukaan Juni 2015. Hal itu disebabkan oleh manajemen Pasaraya yang tak memenuhi komitmen dari awal untuk mengubah Pasaraya berkonsep mall. “Ini yang menyebabkan Matahari merugi ratusan miliar,” tuturnya.
Selain itu, Miranti mengklaim pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai tenant sesuai dengan perjanjian. Dia malah menyebutkan pihak Pasaraya Blok M masih menahan uang jaminan dari Matahari. “Nilai uang jaminan itu lebih dari cukup untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut,” katanya.
Penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada pertengahan tahun lalu itu diikuti penutupan gerai lainya di sejumlah tempat seperti di Taman Anggrek. Sementara itu gerai Matahari di Pluit Village dan Pejaten Village juga tutup masing-masing satu lantai.
Lebih jauh, Miranti menjelaskan, gerai Matahari di Pasaraya Blok M kinerjanya jauh di bawah proyeksi awal selama dua tahun sejak awal pembukaan Juni 2015. Hal itu disebabkan oleh manajemen Pasaraya yang tak memenuhi komitmen dari awal untuk mengubah Pasaraya berkonsep mall. “Ini yang menyebabkan Matahari merugi ratusan miliar,” tuturnya.
Selain itu, Miranti mengklaim pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai tenant sesuai dengan perjanjian. Dia malah menyebutkan pihak Pasaraya Blok M masih menahan uang jaminan dari Matahari. “Nilai uang jaminan itu lebih dari cukup untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut,” katanya.
Penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada pertengahan tahun lalu itu diikuti penutupan gerai lainya di sejumlah tempat seperti di Taman Anggrek. Sementara itu gerai Matahari di Pluit Village dan Pejaten Village juga tutup masing-masing satu lantai.
Pernyataan Miranti menanggapi gugatan PT Pasaraya Tosersajaya selaku pengelola Pasaraya Blok M Jakarta yang dilayangkan kepada PT Matahari Department Store terkait penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada Oktober 2017 lalu. Gugatan tersebut menyebutkan Matahari tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum atau melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama.
PT Pasaraya Toserajaya menyebutkan gugatan yang pertama adalah Matahari tidak membayar biaya layanan ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juli 2017 dengan total mencapai Rp 29 miliar. Sedangkan gugatan kedua yaitu penutupan gerai Matahari tak sesuai dengan jangka waktu kontrak selama 11 tahun yang diteken pada 2015 lalu.
Sementara pelanggaran kontrak kerja sama kedua yakni penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang diteken pada tahun 2015, yaitu selama 11 tahun. Langkah sepihak Matahari Department Store mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.
"Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," ujar Mulyadi, kuasa hukum Pasaraya, Mulyadi, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 16 Januari 2018.