TEMPO.CO, Jakarta - PT Matahari Department Store Tbk. membantah telah menunggak biaya layanan di Pasaraya Blok M. “Adanya wanprestasi oleh pihak Matahari itu tidak benar,” ujar Corporate Secretary & Legal Director Matahari Miranti Hadisusilo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Pernyataan Miranti menanggapi gugatan PT Pasaraya Tosersajaya selaku pengelola Pasaraya Blok M Jakarta yang dilayangkan kepada PT Matahari Department Store terkait penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada Oktober 2017 lalu. Gugatan tersebut menyebutkan Matahari tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum atau melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama.
Baca: Matahari Tutup Gerai, Department Store Disebut Perlu Berbenah
PT Pasaraya Toserajaya menyebutkan gugatan yang pertama adalah Matahari tidak membayar biaya layanan ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juli 2017 dengan total mencapai Rp 29 miliar. Sedangkan gugatan kedua yaitu penutupan gerai Matahari tak sesuai dengan jangka waktu kontrak selama 11 tahun yang diteken pada 2015 lalu.
Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan bahwa Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak. Pelanggaran kontrak kerja sama pertama yaitu Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp 29 miliar.
Sementara pelanggaran kontrak kerja sama kedua yakni penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang diteken pada tahun 2015, yaitu selama 11 tahun. Langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya. "Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," ujar Mulyadi, kuasa hukum Pasaraya, Mulyadi, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 16 Januari 2018
Lebih jauh Miranti mengklaim pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai tenant sesuai dengan perjanjian. Dia malah menyebutkan pihak Pasaraya Blok M masih menahan uang jaminan dari Matahari. “Nilai uang jaminan itu lebih dari cukup untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut,” katanya.
Miranti berujar pihak Matahari juga telah mengajukan gugatan terhadap pihak Pasaraya Blok M. Gugatan ini, kata dia, juga terkait wanprestasi oleh pihak Pasaraya dalam memenuhi kondisi dan komitmen mereka. “Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah lebih dahulu,” ucapnya.
Menurut Miranti gerai Matahari di Pasaraya Blok M kinerjanya jauh di bawah proyeksi awal selama dua tahun sejak awal pembukaan Juni 2015. Hal itu disebabkan oleh manajemen Pasaraya yang tak memenuhi komitmen dari awal untuk mengubah Pasaraya berkonsep mall. “Ini yang menyebabkan Matahari merugi ratusan miliar,” tuturnya.