Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Matahari Department Store Bantah Tunggakan ke Pasaraya Blok M

image-gnews
Gerai beberapa merek di Matahari Mall Pasaraya Blok M sudah tutup pada Senin, 18 September 2017. Tak ada lagi produk yang dipajang karena semua sudah ludes terjual setelah diskon besar-besaran sejak Kamis lalu. TEMPO | Tsarina Maharani
Gerai beberapa merek di Matahari Mall Pasaraya Blok M sudah tutup pada Senin, 18 September 2017. Tak ada lagi produk yang dipajang karena semua sudah ludes terjual setelah diskon besar-besaran sejak Kamis lalu. TEMPO | Tsarina Maharani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Matahari Department Store Tbk. membantah telah menunggak biaya layanan di Pasaraya Blok M. “Adanya wanprestasi oleh pihak Matahari itu tidak benar,” ujar Corporate Secretary & Legal Director Matahari Miranti Hadisusilo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Pernyataan Miranti menanggapi gugatan PT Pasaraya Tosersajaya selaku pengelola Pasaraya Blok M Jakarta yang dilayangkan kepada PT Matahari Department Store terkait penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada Oktober 2017 lalu. Gugatan tersebut menyebutkan Matahari tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum atau melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama.

Baca: Matahari Tutup Gerai, Department Store Disebut Perlu Berbenah

PT Pasaraya Toserajaya menyebutkan gugatan yang pertama adalah Matahari tidak membayar biaya layanan ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juli 2017 dengan total mencapai Rp 29 miliar. Sedangkan gugatan kedua yaitu penutupan gerai Matahari tak sesuai dengan jangka waktu kontrak selama 11 tahun yang diteken pada 2015 lalu.

Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan bahwa Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak. Pelanggaran kontrak kerja sama pertama yaitu Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp 29 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara pelanggaran kontrak kerja sama kedua yakni penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang diteken pada tahun 2015, yaitu selama 11 tahun. Langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya. "Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," ujar Mulyadi, kuasa hukum Pasaraya, Mulyadi, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 16 Januari 2018

Lebih jauh Miranti mengklaim pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai tenant sesuai dengan perjanjian. Dia malah menyebutkan pihak Pasaraya Blok M masih menahan uang jaminan dari Matahari. “Nilai uang jaminan itu lebih dari cukup untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut,” katanya.

Miranti berujar pihak Matahari juga telah mengajukan gugatan terhadap pihak Pasaraya Blok M. Gugatan ini, kata dia, juga terkait wanprestasi oleh pihak Pasaraya dalam memenuhi kondisi dan komitmen mereka. “Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah lebih dahulu,” ucapnya.

Menurut Miranti gerai Matahari di Pasaraya Blok M kinerjanya jauh di bawah proyeksi awal selama dua tahun sejak awal pembukaan Juni 2015. Hal itu disebabkan oleh manajemen Pasaraya yang tak memenuhi komitmen dari awal untuk mengubah Pasaraya berkonsep mall. “Ini yang menyebabkan Matahari merugi ratusan miliar,” tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Menjelang Lebaran 2024, ACE Solo Paragon Mall Gelar Promo Diskon hingga 70 Persen

19 hari lalu

ACE Solo Paragon tampil dengan wajah baru untuk menyambut kedatangan pelanggan, termasuk pemudik di musim Lebaran 2024 ini. Re-opening digelar Kamis malam, 4 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Menjelang Lebaran 2024, ACE Solo Paragon Mall Gelar Promo Diskon hingga 70 Persen

Sejumlah promo yang ditawarkan ACE menjelang libur Lebaran 2024 itu di antaranya adalah diskon belanja hingga 70 persen dan promo Beli 1 Gratis 1.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

20 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Bos Tokopedia Blak-blakan soal Permasalahan Predatory Pricing di E-Commerce

22 hari lalu

Tiktok Tokopedia. TEMPO
Bos Tokopedia Blak-blakan soal Permasalahan Predatory Pricing di E-Commerce

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto buka suara soal permasalahan predatory pricing atau jual rugi di e-commerce.


Bos Bulog Pastikan Stok Beras Aman Menjelang Lebaran: Seluruh Retail Diisi, Pasar Tradisional, Gudang..

23 hari lalu

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Bos Bulog Pastikan Stok Beras Aman Menjelang Lebaran: Seluruh Retail Diisi, Pasar Tradisional, Gudang..

Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi memastikan pasokan dan stok beras di berbagai daerah akan terjaga menjelang hari Lebaran 2024.


Menjelang Lebaran 2024, Sejumlah Mal Gelar Midnight Sale: Diskon hingga 80 Persen

25 hari lalu

Mengusung program Hikmah Ramadan, Sarinah menggelar berbagai event seperti trunk show hingga midnight sale bagi yang biasa belanja malam hari/Foto: Doc. Sarinah
Menjelang Lebaran 2024, Sejumlah Mal Gelar Midnight Sale: Diskon hingga 80 Persen

Sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya menggelar midnight sale menjelang Hari Raya Lebaran atau Idul Ffitri 1445 Hijriah.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

30 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

30 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

35 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.