TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyatakan mata uang virtual cryptocurrency, seperti bitcoin, perlu diawasi sebab rentan disalahgunakan dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme. Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan tindak kejahatan yang menggunakan teknologi informasi bakal lebih sulit dideteksi.
"Contohnya ada yang meminta hasil pemerasan dibayarkan melalui bitcoin, itu susah mendeteksinya," kata Dian di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.
Simak: BI Gandeng Polisi Selidiki Transaksi dengan Bitcoin di Bali
Dian mengatakan, pelaku tindak pidana akan selalu mencari pola-pola yang sulit dideteksi. Adapun segala bentuk transaksi menggunakan bitcoin pada saat ini masih sulit ditelusuri sebab belum ada regulasi yang mengaturnya.
"Semakin susah, semakin rumit, dia (pelaku tindak pidana) akan masuk ke situ," ujar Dian.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin juga menyampaikan hal senada. Badaruddin mengatakan penggunaan bitcoin perlu diantisipasi. Musababnya, proses identifikasi dan verifikasi pengguna belum berjalan sepenuhnya.
Badaruddin menyampaikan fintech secara umum perlu diperhatikan agar tidak mendisrupsi kestabilan sistem keuangan.
"PPATK bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum akan membentuk forum koordinasi untuk percepatan penetapan pengaturan dan pengawasan fintech," ujarnya.