TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor beras 500 ribu ton yang diberikan kepada Perum Bulog.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan izin importasi tersebut dan berlaku hingga 28 Februari 2018.
"Sudah (dikeluarkan izinnya) sebanyak 500 ribu ton, (berlaku) sampai dengan 28 Februari 2018," kata Oke, Selasa, 16 Januari 2018.
Rencana pemerintah mengimpor beras dilakukan akibat harga beras medium di dalam negeri yang mengalami kenaikan lebih dari ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Kementerian Perdagangan menetapkan HET beras kualitas medium Rp 9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Baca juga: Kisruh Impor Beras, JK Anggap Mendag Kurang Pengetahuan
Semula pemerintah menetapkan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana importasi beras. Namun, pada akhirnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyatakan Bulog dapat melaksanakan importasi.
Importasi beras tersebut bisa masuk kategori beras untuk kepentingan umum dan kepentingan lain. Importasi tersebut direncanakan berasal dari Vietnam dan Thailand.
Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga beras kualitas medium tercatat mengalami kenaikan. Pada Senin, 15 Januari 2018, harga rata-rata nasional beras kualitas medium Rp 11.271 per kilogram dan pada Selasa, 16 Januari, mengalami kenaikan menjadi Rp 11.291 per kilogram.
Pemerintah menyatakan importasi 500 ribu ton tersebut tidak akan mengganggu petani lokal. Beras impor tersebut nantinya akan memperkuat stok Perum Bulog, dan akan digunakan untuk melaksanakan operasi pasar beras.
ANTARA