TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan akan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait rencana menjadikan bitcoin sebagai komoditas bursa berjangka.
Salah satu pihak yang bakal bersinggungan dengan Bappebti yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dengan adanya potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menggunakan bitcoin.
"Pokoknya harus mengakomodir semua pihak, termasuk PPATK," kata Bachrul kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2018.
Simak: BI Gandeng Polisi Selidiki Transaksi dengan Bitcoin di Bali
Kendati begitu, Bachrul belum dapat merinci seperti apa pola pengaturan yang akan dibuat Bappebti. Dia berujar, Bappebti masih harus berkoordinasi dengan sejumlah otoritas, terutama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Kalau ada perkembangan saya sampaikan, karena harus ada koordinasi dari BI, OJK, dan lain-lain untuk mengatur ini ke masyarakat, khususnya investor," ujarnya.
Bachrul mengatakan sejauh ini pihaknya baru berkomunikasi dengan otoritas bank sentral. Senin pekan depan, Bappebti akan menggelar forum dengan pelaku industri bursa berjangka.
"Kami meminta masukan dari berbagai pihak," kata Bachrul.
Bachrul belum dapat memastikan kapan pembahasan ini bakal rampung. Adapun ihwal animo masyarakat terhadap bitcoin, Bachrul mengatakan belum mengetahui datanya secara pasti.
"Ini kan masih di luar sistem ya, belum ada yang mengatur. Makanya kami menjajaki. Potensinya berapa harus lihat di Bitcoin Indonesia data-datanya," ujarnya.
Sebagai mata uang virtual yang tidak diatur oleh otoritas tertentu, nilai bitcoin ditentukan berdasarkan permintaan pasar. Di situs Bitcoin Indonesia hari ini, Selasa, 16 Juli 2018, harga 1 bitcoin setara dengan Rp 181 juta.