TEMPO.CO, Jakarta - PT Pasaraya Tosersajaya selaku pengelola Pasaraya Blok M Jakarta menggugat PT Matahari Department Store terkait penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada Oktober 2017 lalu.
Kuasa hukum Pasaraya, Mulyadi, saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Januari 2018, membenarkan adanya gugatan tersebut dan telah didaftarkan pada Desember 2017 lalu.
"Gugatan ini adalah sikap kita karena pihak Matahari telah ingkar dengan tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum dalam kontrak kerja sama," kata Mulyadi.
Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan bahwa Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak.
Baca juga: Matahari Tutup Gerai, Nielsen: Lumrah untuk Jaga Cash Flow
Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu meter persegi sejak Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp 29 miliar.
Kedua, penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang diteken pada tahun 2015, yaitu selama 11 tahun.
Infografis: Ratu Make-Up Sejagat, Termasuk Rihanna dan Kim Kardashian
Mulyadi mengatakan langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.
"Mereka (Matahari) harus tetap membayar kewajiban yang sudah dipenuhi oleh Pasaraya. Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," ujar Mulyadi menegaskan.
Penutupan gerai Matahari di Pasaraya Blok M pada pertengahan tahun lalu itu diikuti penutupan gerai lainnya di sejumlah tempat, di antaranya di Taman Anggrek, sementara gerai Matahari di Pluit Village dan Pejaten Village juga tutup masing-masing satu lantai.
ANTARA