TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tingkat pelaporan transaksi keuangan masih rendah. Badaruddin mengatakan rendahnya laporan ini menjadi masih menjadi tantangan dan fokus bagi lembaganya pada tahun ini.
Dari data pihak lapor, Badaruddin mengatakan perusahaan yang masih minim mendaftarkan laporannya adalah koperasi simpan pinjam, disusul perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, dan pedagang barang seni atau antik.
"Pihak pelapor yang masih minim mendaftarkan perusahaannya adalah koperasi simpan pinjam, baru satu persen," kata Badaruddin di acara Pertemuan Tahunan PPATK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: Pilkada Serentak, PPATK Minta Bank Waspadai Modus Transaksi Ini
Selain koperasi simpan pinjam, pihak pelapor yang juga masih minim mencatatkan laporan adalah profesi. Data PPATK hingga akhir 2017 menyatakan sebanyak 99,9 persen dari 64.604 profesi yang menjadi pihak pelapor belum menyampaikan laporannya.
Merujuk data yang sama, perusahaan penyedia jasa keuangan bank menjadi yang paling banyak melaporkan, yakni sebanyak 97,8 persen dari 1.922 pelapor, disusul penyedia jasa keuangan nonbank sebanyak 75 persen dari 2.307 pelapor, dan penyedia barang sebanyak 20 persen dari 4.828 pelapor.
"Tahun 2018 PPATK fokus pada koperasi simpan pinjam, kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB, penyedia barang dan atau jasa lainnya serta profesi," kata Badaruddin.
Badaruddin pun menekankan agar pendaftaran atau registrasi pelaporan dilakukan melalui aplikasi Gathering Report and Information Processing System (GRIPS).