Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Impor Beras

Seorang pekerja tidur di atas tumpukan karung beras saat dilakukan bongkar muat beras impor dari Vietnan dari kapal Hai Phong 08 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 November 2015. Tempo/Tony Hartawan
Seorang pekerja tidur di atas tumpukan karung beras saat dilakukan bongkar muat beras impor dari Vietnan dari kapal Hai Phong 08 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 November 2015. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Republik Indonesia menyatakan memahami keputusan pemerintah untuk impor beras di awal tahun ini. Namun lembaga itu melihat ada gejala maladministrasi dalam kebijakan tersebut.

Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragi, mengatakan stok beras saat ini memang menipis. Hal itu dibuktikan dari pantauan Ombudsman di 31 provinsi selama 10-12 Januari 2018. Pantauan ini menunjukan stok beras nasional pas-pasan dan tidak merata. Di sejumlah daerah, harganya bahkan melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Namun Ombudsman menilai pemerintah mengabaikan prinsip kehati-hatian karena memutuskan impor menjelang masa panen. "Ini akan jadi sensitif," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.

Impor beras merupakan hal yang normal untuk memastikan pasokan dalam terjaga. Namun impor biasanya tak dilakukan menjelang masa panen saat pasokannya melimpah.

Baca: Ditanya Soal Impor Beras, Begini Kata Menteri Amran 

Ombudsman juga mempertanyakan jenis beras yang diimpor. Alamsyah mengatakan, beras yang pasokannya menipis berjenis umum, bukan beras khusus seperti yang hendak diimpor pemerintah.

Pemerintah diduga menggunakan kewenangan impor beras ini untuk tujuan lain. Alamsyah mengatakan, impor beras dalam situasi stok menipis, tak merata, dan harga merangkak naik seharusnya ditujukan untuk meningkatkan cadangan beras Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). "Bukan untuk mengguyur pasar secara langsung, apalagi pasar khusus yang tidak cukup siginifikan permintaannya," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditambah lagi, pemerintah tak menugaskan Bulog untuk melakukan impor beras khusus sebanyak 500 ribu ton ini. Tugas itu diserahkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) karena tak ingin menggunakan APBN.

Ombudsman menilai keputusan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. "Penunjukkan PT PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres," ujar Alamsyah. Beleid yang dimaksud adalah Pasal 3 Ayat (2) Huruf D Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 dan Diktum ketujuh angka 3 Inpres Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur tugas impor untuk menjaga stabilitas harga diberikan kepada Bulog. Hal ini diperkuat dokumentasi notifikasi WTO terhadap Bulog sebagai state trading enterprise (STE).

Ombudsman mempertanyakan peran Menteri Koordinator Biadan Perekonomian Darmin Nasution terkait gejala maladministrasi ini. "Apakah koordinasi sudah dilakukan secara patut? Bagaimana peran Deputi terkait dalam mengelola dan mensinkronkan informasi dan data dari setiap kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan?" ujar Alamsyah.

Impor beras ini berpotensi diwarnai konflik kepentingan. Izin untuk mengimpor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi.

Ombudsman bertanya-bertanya mengenai penugasan impor beras khusus, hubungan naiknya harga beras dengan kelangkaan beras khusus, serta kapabilitas PT PPI unutk melaksanakan operasi pasar.

Selain itu, impor beras khusus akan menyebabkan margin yang tinggi antara harga beras impor dengan harga di pasar domestik dan HET. "Siapa yang akan paling diuntungkan jika impor beras dilakukan bukan untuk tujuan berjaga-jaga?" tanya Alamsyah.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Resep Mudah Membuat Buras yang Bisa Anda Coba di Rumah

1 hari lalu

Burasa terbuat dari beras dan santan yang dikukus, rasanya gurih dan beraroma harum. Foto: @whestyputri
Resep Mudah Membuat Buras yang Bisa Anda Coba di Rumah

Buras dibuat dari beras dan dibungkus dengan daun pisang. Makanan ini cocok dimakan dengan lalapan, ikan, atau dicocol dengan sambal.


Vietnam Akan Pangkas Ekspor Beras, RI Mesti Siap-siap Genjot Produksi

1 hari lalu

Buruh pelabuhan menurunkan beras impor asal Vietnam dari kapal kargo di Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis, 5 Januari 2023. Sebanyak 500.000 ribu ton beras asal Vietnam didatangkan secara bertahap sampai Februari 2023. ANTARA/Ampelsa
Vietnam Akan Pangkas Ekspor Beras, RI Mesti Siap-siap Genjot Produksi

Indonesia mesti menggenjot produksi agar hasil pertanian domestik cukup untuk memenuhi konsumsi beras.


El Nino Intai Asia, Berdampak pada Panen Sawit dan Padi Indonesia?

2 hari lalu

Petani melihat tanah tanaman padi yang retak karena kekeringan di Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh, Jumat 13 Januari 2023. Ratusan haktar tanaman padi yang berumur 90-120 hari alami kekeringan karena terdampak terhentinya air akibat proyek normalisasi pembangunan bendungan irigasi Krueng Pase yang selama ini mengairi 8.900 hektar lahan pertanian di delapan kecamatan tak kunjungan selesai dan ditambah hampir empat pekan ini tidak turun hujan sehingga dikhawatirkan terancam puso dan gagal panen. ANTARA FOTO/Rahmad
El Nino Intai Asia, Berdampak pada Panen Sawit dan Padi Indonesia?

Tanda-tanda awal cuaca panas dan kering yang disebabkan oleh El Nino mengancam produsen makanan di seluruh Asia


Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

4 hari lalu

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Tim Brigjen Endar Priantoro menilai tindakan pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanda bahwa mereka arogan.


Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

4 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipasang Wadah Pegawai (WP) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Pria tersebut tergabung dalam massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang menggelar aksi di depan gedung KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Jika pimpinan KPK tak kunjung hadir setelah dipanggil tiga kali, Ombudsman RI bisa meminta bantuan Polri untuk penjemputan paksa.


Bulog Surakarta Serap Beras Lokal hingga Akhir Mei 2023 23 Ribu Ton

4 hari lalu

Aktivitas pembongkaran beras impor dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Pemerintah telah mengalokasikan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023 kepada Perum Bulog, sebanyak 500.000 ton di antaranya direalisasikan hingga Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Bulog Surakarta Serap Beras Lokal hingga Akhir Mei 2023 23 Ribu Ton

Perum Bulog Kantor Cabang Surakarta hingga akhir Mei 2023 ini tercatat telah menyerap gabah atau beras dari para petani lokal.


Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

4 hari lalu

Pimpinan dan pejabat KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.
Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

Pimpinan KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.


Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

5 hari lalu

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

Penolakan Firli Bahuri cs untuk diperiksa Ombudsman semakin menguatkan dugaan adanya maladministrasi dalam pencopotan Endar Priantoro.


KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

5 hari lalu

Pihak Istana mulai membentuk tim seleksi KPK lantaran masa jabatan Firli Bahuri akan berakhir tahun ini.
KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

KPK menjelaskan alasan mereka tak mau memenuhi panggilan Ombudsman soal laporan Endar Priantoro.


Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

5 hari lalu

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri dkk apabila ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan.