TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan melakukan impor beras sebanyak 500 ribu ton, dari yang semula dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), pada akhirnya akan dilakukan oleh Perum Bulog dalam bentuk beras umum.
"Karena memang mandat untuk stabilisasi harga dan memperkuat cadangan beras pemerintah, dalam Peraturan Presiden 48/2016 adalah Bulog. Jelas tidak ada ditambahkan yang lain-lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyatakan bahwa Bulog dapat melaksanakan impor untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras.
Baca juga: Ditanya Soal Impor Beras, Begini Kata Menteri Amran
"Impor beras yang tadinya direncanakan melalui pelaksanaan peraturan Menteri Perdagangan dihentikan, dan pemerintah mengubahnya menjadi impor beras melalui Bulog berdasarkan Perpres 48/2016," ujar Darmin.
Ia mengatakan pelaksanaan impor tersebut harus segera dilaksanakan. Darmin meminta Bulog untuk segera bergerak sehingga beras impor bisa datang sesegera mungkin.
"Kami hanya akan memungkinkan mandat pada Bulog untuk melakukan impor itu. Sebagai catatan, 500 ribu ton beras bisa 20 kapal. Maka tidak mungkin sekaligus, atau bertahap sampai paling lambat pertengahan Februari 2018. Kalau harga belum bergerak turun, kami teruskan sampai akhir Februari," kata Darmin.
ANTARA