TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia kembali menegaskan larangan penggunaan mata uang virtual Bitcoin sebagai alat pembayaran. Indonesia hanya menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pemilikian virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, seperti dilansir keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari 2018.
Pasalnya, mata uang tersebut tidak memiliki otoritas yang bertanggung jawab, tidak memiliki administrator resmi dan tidak ada underlying asset yang mendasari harga mata uangnya.
Agusman menuturkan Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Selain itu Bitcoin rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” kata Agusman.
Dia menuturkan nilai perdagangan Bitcoin juga sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble). Bank Indonesia menilai semua risiko tersebut dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. "Oleh karena itu, Bank Indonesai memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency," ujar Agusman.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal itu dimulai dari prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, hingga penyelenggara transfer dana. Bank Indoneisa juga melarang penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Agusman menuturkan keputusan itu sudah dibuat sejak dua tahun lalu. Aturannya tertera dalam Peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
VINDRY FLORENTIN | SUPRIYANTHO KHAFID