TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Hoesen mengatakan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) belum mengajukan dokumen ihwal rencana mereka menerbitkan saham baru dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu alias rights issue Bank Muamalat.
"Mana dokumen yang disampaikan, suruh dia ngomong bahwa itu disampaikan, dokumennya lengkap disampaikan," kata Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2018.
Baca juga: Lepas Saham Baru, Bank Muamalat Utamakan Minna Padi
Oktober tahun lalu, Minna Padi telah menawarkan dana Rp 4,5 triliun sebagai pembeli siaga (standby buyers) dalam rights issue untuk menguasai 51 persen saham Bank Muamalat.
Pada 22 November 2017, Minna Padi sedianya menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham ihwal rencana aksi korporasi itu. Namun, rapat tersebut batal digelar.
Hoesen mengatakan, semua proses rights issue itu tergantung pada Minna Padi. Kendati perseroan telah menyampaikan dokumen keterbukaan di Bursa Efek, Hoesen mengatakan Minna Padi belum menyampaikan dokumen lengkap kepada OJK.
Dia berujar, otoritas akan memproses jika dokumen Minna Padi telah lengkap. Apalagi, OJK telah merilis electronic submission yang memudahkan proses pemantauan dokumen yang disampaikan perseroan.
"Memang belum lengkap, kalau sudah lengkap kami proses," kata Hoesen tentang Bank Muamalat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | GHOIDA RAHMAH