TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memberikan izin impor untuk beras. Beras yang akan didatangkan berjenis beras khusus. Kuota yang disediakan sebanyak 500 ribu ton.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan izin impor telah dikeluarkan awal bulan ini. "Barangnya akan masuk Januari atau Februari lah," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: Pemerintah Impor 500 Ribu Ton Beras, DPR: Keputusan Ini Pil Pahit
Enggar menuturkan penugasan impor diserahkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Perusaahan akan menyiapkan dana sendiri sehingga impor tak menggunakan dana APBN.
Kebijakan impor beras diambil untuk memastikan pasokan cukup. "Dari pada enggak ada (beras)," katanya. Selain itu, beras ini diharapkan bisa menekan harga yang kini masih tinggi. Enggar memastikan perusahaan yang bekerja sama dalam impor ini telah memastikan tak akan menjual beras dengan harga mahal dan menetapkan harga di kisaran Rp 9.540.
Untuk itu dia mengimbau para pedagang yang menimbun beras untuk menghentikan aksinya. Pasalnya tambahan pasokan beras akan memasuki pasar dan menekan harga.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan impor ini tak akan mengganggu produksi nasional. Menurut dia, beras sebanyak 500 ribu ton bukan jumlah yang besar. "Itu sedikit. Kebutuhan nasional per bulan 2,5 juta ton," katanya di lokasi yang sama dengan Enggar. Stok tersebut setara dengan kebutuhan enam hari.
Selain itu, beras yang akan diimpor merupakan beras khusus. Artinya, jenis beras ini tak diproduksi di dalam negeri.