TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (PT Inalum) menandatangani perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Aula Djuanda, Mezzanine, Kementerian Keuangan pada Jumat, 12 Januari 2018. Pihak yang meneken perjanjian adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno, Gubernur Papua, Bupati Mimika dan Direktur Utama PT Inalum.
Perjanjian yang diteken hari ini sebagai salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI pada tanggal 27 Agustus 2017. "Ini juga merupakan wujud semangat kebersamaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam proses pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia. Berdasarkan perjanjian ini, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen sesudah divestasi," ujar Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Januari
Porsi hak atas kepemilikan saham tersebut untuk kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen. Sedangkan, pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia ini akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani APBN dan APBD, dan menjadi salah satu manfaat dari pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan.
Keseluruhan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia menjadi 51 persen kepemilikan peserta Indonesia sesuai komitmen Presiden yang harus dilakukan secara transparan, bersih dari segala kepentingan kelompok, dan terjaga tata kelolanya di setiap tahapan.
Pemerintah berharap kepemilikan 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh Indonesia akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri tambang dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan di daerah.