TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta para pemasok, distributor hingga pedagang agar tidak menahan stok beras dan melakukan penimbunan di tengah kenaikan harga beras.
"Kami minta supplier (pemasok), distributor dan pedagang beras untuk tidak menahan stok beras," katanya dalam jumpa pers usai rapat stabilisasi harga dan pasokan beras bersama distributor dan asosiasi pedagangan ritel di Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis malam, 11 Januari 2018.
Enggar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, maka distributor dan pedagang wajib melaporkan badan usahanya, kepemilikan gudang dan stok barang mereka kepada pemerintah.
"Apabila tidak melaporkan dan ditemukan di suatu tempat di mana di situ tersedia beras yang tidak dilaporkan, kami anggap itu ilegal dan atau penimbun beras. Kami akan proses secara hukum karena itu sudah diundangkan, sudah disosialisasikan dan kami sampaikan," katanya.
Enggar menuturkan, Kementerian Perdagangan telah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menanggulangi kenaikan harga beras. Pihaknya melakukan pengecekan dan pemantauan dengan mengerahkan 150 orang staf bersama divisi regional dan sub divisi regional Bulog dalam penyaluran beras medium.
Harga beras pada awal tahun ini melebihi harga pada periode yang sama tahun lalu. Di Pasar Induk Beras Cipinang, harga beras jenis medium pada akhir pekan lalu mencapai Rp 10.500-11.500. Tahun lalu, harga beras pada awal 2017 sekitar Rp 9.500.
Menurut sejumlah pedagang di Pasar Induk Cipinang, kenaikan harga beras terasa sejak November 2017. Pada periode itu, harga beras medium sudah melebihi Rp 9.500, sedangkan harga eceran tertinggi adalah Rp 9.450 per kilogram.
ANTARA