TEMPO.CO, Jakarta - Harga Bitcoin anjlok lebih dari 12 persen menyusul tersiarnya kabar tentang rencana larangan perdagangan mata uang virtual atau cryptocurrency di Korea Selatan. Menurut indeks harga Bitcoin CoinDesk, yang melacak pergerakan harga mata uang virtual tersebut dari empat bursa penukaran, Bitcoin diperdagangkan di US$ 13.042,79 per token pada hari ini, Kamis, 11 Januari 2017, pukul 12.35 waktu setempat.
Hari ini, Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sang-ki menyatakan tengah mempersiapkan rancangan undang-undang untuk melarang semua jenis perdagangan cryptocurrency di negara tersebut, termasuk Bitcoin. “Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual dan Kementerian Kehakiman pada dasarnya mempersiapkan rancangan undang-undang untuk melarang perdagangan cryptocurrency melalui bursa penukaran,” ujar Park dalam sebuah konferensi pers, menurut pers Kementerian Kehakiman Korea Selatan, seperti dikutip dari CNBC, Kamis.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan regulasi tersebut disusun setelah dilakukan pembahasan yang cukup dengan lembaga pemerintah lain, termasuk Kementerian Keuangan dan regulator finansial. Langkah itu diambil setelah otoritas keamanan dan petugas pajak menggerebek sejumlah kantor perdagangan uang virtual karena diduga menghindari pajak.
Pekan ini, dua biro pertukaran cryptocurrency terbesar di Korea Selatan, yaitu Coinone dan Bithumb, digerebek kepolisian dan petugas pajak karena diduga menghindari pajak. Pemerintah Korea Selatan tengah mencari cara agar aset ini bisa dikenai pajak.
Park menambahkan, dia tidak dapat mengungkapkan rincian yang lebih spesifik tentang usul penutupan sejumlah bursa penukaran untuk perdagangan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, di negara tersebut. Ia menegaskan berbagai instansi pemerintah akan bekerja sama untuk menerapkan beberapa tindakan.
Kabar rencana pelarangan perdagangan cryptocurrency memberikan dampak besar bagi pergerakan cryptocurrency, mengingat peran Negeri Ginseng sebagai salah satu pasar terbesar untuk cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum.
Menurut situs industri CryptoCompare, lebih dari 10 persen Ethereum diperdagangkan terhadap won Korea Selatan, konsentrasi terbesar kedua dalam hal fiat currency setelah dolar. Adapun sekitar 5 persen dari semua Bitcoin diperdagangkan terhadap won.
Pemegang uang digital di Korea Selatan sangat beragam, mulai mahasiswa hingga ibu rumah tangga. Hal ini memunculkan kekhawatiran berkembangnya kecanduan judi di masyarakat.
Bulan lalu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan menyatakan melarang penukaran cryptocurrency, termasuk Bitcoin, dari menerbitkan rekening perdagangan baru. Jika sebuah bursa penukaran mengizinkan akun baru, pemerintah berkemampuan mengambil tindakan untuk menghentikan perdagangan atau menutup bursa penukaran.
BISNIS