TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menginginkan pemerintah dapat mencari solusi untuk menjaga kehidupan nelayan terkait regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.
"Saya berharap pemerintah memikirkan dan mencari solusi dalam permasalahan penggunaan cantrang agar nelayan juga bisa melaut," kata Fadli Zon, Rabu, 10 Januari 2018. Pemerintah diharapkan dapat memudahkan nelayan agar mereka bisa mencari nafkah penghidupan untuk kesejahteraan dirinya dan anggota keluarganya.
Baca: Larang Cantrang, Susi Pudjiastuti Ingin Nelayan Sejahtera
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus meski nantinya membutuhkan penguatan pengawasan.
Luhut dalam acara "Afternoon Tea" dengan wartawan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa lalu, mengatakan ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyebut penggunaan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan asal dioperasikan dengan benar, yakni tidak mencapai kedalaman tertentu serta hanya beroperasi di waktu tertentu.
Luhut menyebutkan ada kajian dari doktor Fakultas Matematika Universitas Indonesia menyebutkan cantrang tidak digunakan sampai ke bawah. "Cantrang yang benar menurut mereka itu bisa diatur juga, setahun hanya delapan atau 10 bulan di area tertentu," katanya.
Ide tersebut, kata Luhut, juga bisa dijadikan sebagai solusi untuk menggenjot kinerja produksi dan ekspor perikanan yang belakangan ini menurun. Padahal, peningkatan produksi dan ekspor perikanan menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Luhut menilai ekspor yang menurun disebabkan karena suplai perikanan yang berkurang karena sejumlah polemik yang terjadi. Meski penggunaan alat penangkapan ikan (API) cantrang dinilai tidak ramah lingkungan sehingga penggunaannya dilarang, ia mengaku penggunaannya akan bisa diatur.
Cantrang termasuk alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik yang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan agar regulasi yang dikeluarkan di sektor kelautan dan perikanan jangan sampai menghambat nelayan untuk mengakses sumber daya perikanan di kawasan perairan nasional, salah satunya terkait cantrang.
"Akses terhadap sumber daya perikanan terhambat oleh beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan seperti PERMEN KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dan PERMEN KP No 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pukat Hela dan Tarik," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.
ANTARA