TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai perdebatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Keduanya berbeda pendapat mengenai penenggelaman kapal ilegal.
Sri Mulyani mengaku memahami pandangan masing-masing pihak. Satu pihak ingin memastikan kapal tersebut tak menyalahi aturan. Di sisi lain, kapal yang disita itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.
Baca: Luhut: Penenggelaman Kapal Bisa Saja Dilakukan Kembali, tapi...
Meski begitu, Sri Mulyani menyatakan kedua pendapat tersebut dapat dijembatani. "Jadi sebetulnya dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan kemudian memanfaatkan aset untuk menegakkan tata kelola yang baik tapi bermanfaat bagi masyarakat," katanya di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu malam, 10 Januari 2018.
Perdebatan itu dimulai saat Luhut meminta Susi menghentikan kegiatan yang sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir itu. Dia menilai, kapal yang dibom dan ditenggelamkan itu bisa disita untuk dijadikan aset negara dan dimanfaatkan.
Sementara Susi menilai penenggelaman kapal yang terbukti mencuri ikan diatur Undang-undang Perikanan. Kebijakan tersebut telah membuktikan ketegasan Indonesia terhadap kapal ilegal.
Sri Mulyani mengatakan kapal sitaan tidak dapat dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pasalnya suatu barang bisa dijadikan aset negara jika sudah melalui proses hukum. "Kalau melihat secara paksa, masih ada proses hukum yang harus dilalui," ujarnya.
Direktor Jenderal Kekayaan Negara Rachmatarwata menyatakan kapal sitaan yang dipermasalahkan Menteri Luhut dan Menteri Susi bisa dijadikan aset negara setelah melalui proses pengadilan. "Ini kan ada proses pengadilan, dinyatakan dirampas. Dari situ ada proses penetapan Dari Kejaksaan Agung nanti terserah mereka mau diserahkan ke DJKN atau mau dimusnahkan atau dilelang," kata dia.