TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, atau yang biasa disapa Ota, mengatakan penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. “Jangan dibilang penenggelaman itu kreasinya Susi Pudjiastuti,” kata Ota, saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.
Ota menilai, Menteri Susi melakukan penenggelaman kapal-kapal tersebut karena berkomitmen melakukan penegakan hukum. “Nah, kenapa sebelum Bu Susi tidak dilaksanakan dengan tegas atau dengan sesering mungkin? Karena Ibu Susi ini komitmennya adalah menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu.”
Baca: JK Dukung Luhut Larang Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal
Menurut Ota, ada tiga jenis penenggelaman berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Yang pertama, penenggelaman seketika yang langsung dilakukan di tengah laut. “Itu bisa dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Kedua, kata Ota, adalah penenggelaman berdasarkan persetujuan pengadilan pada tahap penyidikan atau penuntutan. “Jadi si penyidik yang meminta persetujuan ke pengadilan, si penuntutnya juga kalau dalam proses penuntutan, ya, meminta persetujuan pengadilan."
Sedangkan penenggelaman ketiga adalah penenggelaman berdasarkan putusan akhir dari pengadilan. “Jadi tiga hal itu opsi hukum berdasarkan Pasal 69 ayat 4, Pasal 76 a, lalu pasal-pasal dalam KUHAP, semua diatur,” tutur Ota.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Susi menghentikan penenggelaman kapal tahun ini. Menurut Luhut, opsi lain juga tersedia terkait dengan kapal-kapal pencuri ikan. Salah satunya menyita dan menjadikannya aset negara.
Luhut juga beralasan penghentian penenggelaman kapal ini dilakukan karena pemerintah akan berfokus pada peningkatan produksi. Tujuannya, ekspor produk perikanan bisa meningkat.
Menurut Luhut, akan lebih baik jika kapal-kapal pencuri ikan dan tidak memiliki izin yang tertangkap diberikan kepada kelompok nelayan dibanding ditenggelamkan. Banyak nelayan yang mempertanyakan kapal pencuri ikan tidak diberikan kepada koperasi nelayan.
"Sekarang tinggal bagus mana? Mau kita bakarin, tenggelamin semua itu, atau kita berikan kepada nelayan,” kata Luhut menanggapi instruksi penenggelaman kapal oleh Menteri Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa, 9 Januari 2018.