TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan lebih cenderung tak melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Pasalnya, menurut dia, penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan asal disertai dengan pengawasan yang ketat.
Luhut merujuk salah satu kajian dari Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan cantrang tetap ramah lingkungan jika dioperasikan dengan benar. Salah satu caranya dengan tidak diberi pemberat berlebihan sehingga tidak sampai ke dasar laut dan tidak didesain berkilo-kilometer.
Baca: Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi: Larangan Cantrang Sudah Final
"Menurut penelitian mereka (UI), sebenarnya enggak masalah, asal diberi waktu tidak sepanjang tahun melakukan penangkapan ikan di daerah itu sehingga ikan sempat tumbuh," kata Luhut, Selasa sore, 9 Januari 2018.
Oleh karena itu, Luhut membuka kemungkinan perubahan kebijakan pelarangan cantrang menjadi pengendalian. Pengendalian yang dimaksud adalah pembatasan penggunaan cantrang di wilayah pengelolaan perikanan tertentu dan penerapan sistem buka tutup waktu tangkap.
Selain itu, kata Luhut penggunaan cantrang juga disertai pengawasan yang lebih kuat. "Ujung-ujungnya kan masalah pengawasan. Kalau kita takut ada maling, enggak bekerja. Ya harus berani dong. Tapi, risiko-risiko harus kita perkirakan," ujarnya.
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyampaikan gagasan itu sekaligus untuk memperbaiki kinerja produksi dan ekspor perikanan yang menurun akibat kesulitan bahan baku yang dialami pabrik-pabrik pengolahan ikan. "Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh. Tapi kan bisa juga diatur," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui Luhut menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meredam gejolak penolakan nelayan terhadap larangan cantrang yang ditunjukkan dalam aksi demonstrasi di beberapa daerah. "Jangan dimacam-macam. Dari Wapres sudah beritahu saya juga tadi supaya semua (gejolak) dihentikan. Jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang, demo-demo lagi ini semua ya," kata Luhut.
Sepeerti diketahui, Peraturan Menteri KP No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI mengatur pelarangan cantrang dan 13 alat tangkap lainnya. Sejumlah alat tangkap ikan lainnya yang dilarang adalah dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, dan lampara dasar.