TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah membahas penurunan persentase barang yang termasuk dalam larangan dan pembatasan atau lartas impor, simplifikasi tata niaga perdagangan internasional, dan implementasi pengawasan post border. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menargetkan lartas turun dari 48 persen menjadi 20,8 persen.
"Kami targetnya menjadi 20,8. 21 persen lah. Tadi itu sudah hampir selesai tapi belum semuanya," kata Darmin usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2018.
Dengan penurunan itu, total lartas bakal berkurang lagi dari sebelumnya 5.299 kode harmonized system (HS) dari total 10.826 kode HS. Jika angka 20,8 persen ini terealisasi, jumlah barang lartas menjadi 2.252.
Darmin mengatakan, perubahan lartas itu ada yang akan diberlakukan secara langsung atau selang sebulan setelah ditetapkan. Adapun ihwal penurunan dwelling time di pelabuhan setelah perubahan lartas itu, Darmin masih irit bicara. "Nanti dwelling time akan online. Sebenarnya sudah siap, tapi nanti kami umumkan," kata Darmin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan itu ditargetkan efektif per 1 Februari 2018. Sri Mulyani berujar aturan itu akan diterapkan dengan berbagai peraturan menteri sehingga Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak perlu lagi memeriksa barang yang termasuk lartas.
"Kami sudah sepakat dan tinggal lakukan pelaksanaannya. Moga-moga bisa 1 Februari lartasnya menurun tajam," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2018.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga melakukan evaluasi untuk segera melaksanakan tujuh peraturan menteri ihwal perubahan kemudahan pembiayaan ultra mikro.
"Kemudahan untuk jadi supermudah dari ultra mikro juga kita evaluasi dan laksanakan sesuai pengumuman kemarin. Tujuh peraturan menteri akan bisa dilaksanakan segera," kata dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mencabut lartas sejumlah barang. Dengan demikian, pemeriksaan sejumlah barang tersebut akan dilakukan di post border.
"Yang akan tinggal di pelabuhan (tidak dicabut lartasnya) terutama komoditas yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup," ujar Heru.
Heru mengatakan perubahan lartas ini akan membuat proses kepabeanan lebih cepat selesai dan menurunkan biaya impor sebab barang tidak perlu berlama-lama di pos pemeriksaan. Dia mencontohkan, jika pemeriksaan barang menyangkut kesesuaiannya dengan standar nasional Indonesia (SNI), pemeriksaan dapat diarahkan ke post border.
"Bukan berarti tidak perlu SNI, tetap harus SNI, harus bisa menunjukkan sertifikat SNI, cuma memverifikasinya tidak lagi di border tapi di luar," kata Heru.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah menyepakati perubahan lartas barang impor tersebut. Namun, dia tak merinci barang-barang apa saja dalam tanggung jawab kementeriannya yang dicoret dari daftar lartas. "Kami sudah sepakati jumlah HS code yang berkurang," ujar Enggartiasto.