TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak menenggelamkan kapal lagi tahun ini. Daripada menenggelamkan kapal, menurut Luhut pemerintah akan berfokus pada produksi untuk meningkatkan ekspor.
Setelah ditegur Luhut, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengunggah video Susi Pudjiastuti yang melakukan klarifikasi ihwal penenggalaman kapal itu. Video berjudul Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Amanat Undang-undang tersebut berdurasi 5 menit 14 detik di video Youtube.
Dalam video itu, Susi Pudjiastuti mengatakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan oleh KKP merupakan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasannya untuk kita bisa mengeksekusi,” Ujar Susi dalam video resmi KKP, Selasa, 9 Januari 2018.
Dia melanjutkan penenggalaman kapal itu bukan keinginan atau hobinya melainkan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Undang-undang ini bertujuan agar pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai. “Jadi itu bukan ide atau hobi Susi Pudjiastuti,” katanya.
Susi Pudjiastuti berujar selama ini hampir 90 persen penenggelaman yang terjadi merupakan putusan dari pengadilan yang mengharuskan kapal tersebut dimusnahkan. Hal itu, karena kapal selain bukti kejahatan termasuk pula pelaku kejahatan. “Karena kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan, sama seperti kita,” ucapnya.
Kemarin Luhut meminta Susi berhenti menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Selama tiga tahun terakhir, Susi Pudjiastuti gencar menenggelamkan kapal pencuri ikan dengan cara dibom.
Alasan Luhut, kapal-kapal yang dibom Susi Pudjiastuti sesungguhnya bisa disita untuk dijadikan aset negara. Alasan lainnya, sudah saatnya Susi Pudjiastuti fokus ke hal selain penenggelaman kapal. Hal lain yang dimaksud luhut adalah menggenjot investasi di bidang perikanan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga angkat suara soal perdebatan penenggelaman kapal antara Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Jusuf Kalla, tidak ada keharusan sebuah kapal ditenggelamkan apabila mengacu pada UU Perikanan. "Dalam UU tidak ada keharusan dibakar, yang ada ditahan," ujar JK saat ditanyai awak-awak media di kantor, Selasa, 9 Januari 2018.