TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat suara soal perdebatan penenggelaman kapal antara Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Jusuf Kalla, tidak ada keharusan sebuah kapal ditenggelamkan apabila mengacu pada UU Perikanan.
"Dalam UU tidak ada keharusan dibakar, yang ada ditahan," ujar JK saat ditanyai awak-awak media di kantor, Selasa, 9 Januari 2018.
Kemarin Luhut meminta Susi berhenti menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Selama tiga tahun terakhir, Susi Pudjiastuti gencar menenggelamkan kapal pencuri ikan dengan cara dibom.
Alasan Luhut, kapal-kapal yang dibom Susi Pudjiastuti sesungguhnya bisa disita untuk dijadikan aset negara. Alasan lainnya, sudah saatnya Susi Pudjiastuti fokus ke hal selain penenggelaman kapal. Hal lain yang dimaksud luhut adalah menggenjot investasi di bidang perikanan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Walau begitu, Luhut tidak mencela kebijakan Susi Pudjiastuti. Ia tetap mengatakan bahwa aksi Susi mengebom kapal berhasil membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia tegas terhadap kapal-kapal illegal di perairan Indonesia.
Baca: Ditanya Soal Penenggelaman Kapal, Susi Pudjiastuti Irit Bicara
Sementara itu, Susi menanggapi perintah Luhut lewat cuitan di Twitter. Dalam tweet-nya, ia menyampaikan bahwa penenggelaman kapal diperbolehkan dalam UU Perikanan. Hal itu perlu disosialisasikan ke publik.
Jusuf Kalla tidak membantah argumen Luhut maupun Susi Pudjiastuti. Sebab, UU Perikanan memang mengizinkan kapal ditenggalamkan sebagaimana di atur di Pasal 69 Ayat 4. Namun, hal itu bersifat pilihan sehingga sah-sah saja Luhut meminta penenggelaman dihentikan.
Dikutip dari pasal terkait, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kata "dapat" di situ menegaskan bahwa penenggalaman kapal tak bersifat wajib.
"Jadi, bisa saja kapal dilelang. Tidak benar jika ada di UU Perikanan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," ujar Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla memambahkan bahwa kapal-kapal ilegal yang biasa ditenggelamkan Susi pun sebenarnya bisa dipakai lagi. Misalnya, untuk dijadikan kapal tangkap mengingat ekspor ikan tangkap Indonesia menurun.
"Indonesia butuh kapal, ekspor ikan tangkap turun. Penyelesaiannya, jangan dengan membeli kapal di saat ada banyak kapal yang menganggur di Bitung, Bali, Tual," ujarnya.
Saat ditanya tanggapannya soal resiko kapal kembali jatuh ke nelayan nakal ketika dilelang, Jusuf Kalla menanggapi santai. Ia berkata, setidaknya uang hasil lelang masuk ke kas negara.